Modus Lowongan Kerja Fiktif BUMN Pegadaian, Pemuda Kasui Ditangkap Polsek Banjit

Way Kanan- Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Banjit Polres Way Kanan menetapkan seorang pemuda berinisial RF (21), warga Kampung Jaya Tinggi, Kecamatan Kasui, sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan. Pelaku diringkus setelah menjalankan modus perekrutan pegawai fiktif di salah satu perusahaan BUMN, PT Pegadaian.

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, melalui Kapolsek Banjit Iptu Mukhtiar, mengonfirmasi bahwa penetapan status tersangka dan penangkapan RF dilakukan pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 17.45 Wib. Penindakan ini merupakan hasil dari proses pemeriksaan mendalam serta gelar perkara yang memuat sedikitnya dua alat bukti sah.

Aksi penipuan ini berawal pada Jumat (14/11/2025). Saat itu, tersangka menghubungi korban bernama Ari Juliansyah dan menawarkan pekerjaan di Bandar Lampung dengan mengaku sebagai pegawai PT Pegadaian.

Untuk memperlancar proses administrasi masuk kerja, tersangka meminta sejumlah uang. Terperdaya oleh tawaran tersebut, korban mentransfer uang sebesar Rp4 juta melalui rekening saksi pada Senin (17/11/2025) untuk diteruskan kepada tersangka.

Pada Rabu (19/11/2025), korban bersama saksi S berangkat ke Bandar Lampung sesuai petunjuk tersangka. Namun, bukannya ditempatkan di kantor resmi PT Pegadaian, korban dan saksi justru diminta bekerja dari sebuah rumah kontrakan dengan dalih mengurus pengerjaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) tahunan.

Modus tersebut berlanjut sekitar 10 hari kemudian. Tersangka meminta korban mencari calon pekerja baru guna membantu penanganan ARKAS. Korban yang belum menyadari penipuan tersebut kemudian mengajak saksi F dan saksi R untuk bergabung dalam pola kerja yang sama.

Tersangka terus memeras korban dengan berbagai dalih operasional, antara lain:

  • 12 Desember 2025: Korban mentransfer uang tambahan sebesar Rp1,2 juta dengan alasan penebusan Surat Keputusan (SK).
  • Desember 2025 (10 hari pascatransfer SK): Korban menjual sepeda motornya seharga Rp5,6 juta. Uang senilai Rp5 juta diserahkan secara tunai dan Rp600 ribu sisanya ditransfer ke rekening tersangka. Langkah ini dilakukan atas klaim menutupi biaya perekrutan pegawai baru dengan iming-iming bonus tahunan Rp10 juta.

Aksi ini baru disadari korban sebagai bentuk penipuan pada Januari 2026. Akibat kejadian ini, Ari Juliansyah mengalami kerugian materiil mencapai Rp10,8 juta. Sementara itu, korban lain bernama Saepudin diperkirakan menelan kerugian hingga Rp21,5 juta. Polisi mengidentifikasi total korban dalam perkara ini berjumlah lebih dari dua orang dengan nominal kerugian yang bervariasi.

Penetapan RF sebagai tersangka bermula ketika ia diperiksa sebagai saksi di Unit Reskrim Polsek Banjit pada Kamis (10/9/2026) pukul 13.30 Wib. Setelah gelar perkara menguatkan keterlibatannya, status hukum RF ditingkatkan menjadi tersangka dan ia langsung ditahan di Polsek Banjit pada sore harinya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu eksemplar dokumen daftar karyawan penerima tugas ARKAS tahunan PT Pegadaian yang diduga kuat fiktif dan sejumlah slip bukti transfer elektronik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!