PUPR Lamsel Tegaskan Proyek Rp988 Juta Bukit Randu Masih Tahap Evaluasi

Lampung Selatan- Menanggapi proyek peningkatan Jalan Bukit Randu di Desa Budidaya, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan terdapat retakan sejumlah retakan pada permukaan jalan yang baru selesai dikerjakan. Padahal, proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Lampung Selatan Tahun Anggaran 2026 ini menelan anggaran Negara hingga Rp988 juta.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan memastikan bahwa pekerjaan tersebut masih dalam proses evaluasi teknis dan belum dilakukan Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pertama pekerjaan.

Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, Agnatius Syahrizal, menegaskan bahwa status proyek yang belum di-PHO memberikan ruang bagi Pemerintah daerah untuk menuntut perbaikan menyeluruh dari pihak penyedia jasa atau kontraktor.

“Saya belum cek tim teknis dan belum PHO juga. Nanti kalau ada retakan, kami minta diperbaiki,” ujar Agnatius saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2026).

Agnatius menjelaskan, secara teknis retakan pada struktur jalan beton atau perkerasan dapat dipicu oleh pelbagai faktor, seperti fluktuasi suhu material semen saat penghamparan hingga minimnya proses penyiraman (curing) di tengah kondisi cuaca ekstrem. Namun, penyebab pasti kerusakan tersebut baru bisa disimpulkan setelah tim teknis serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan verifikasi langsung di lapangan.

Kualitas proyek infrastruktur bernilai hampir Rp1 miliar ini juga memantik respons dari pihak legislatif. Sekretaris Komisi III DPRD Lampung Selatan, Hendry Gunawan, menyatakan akan membawa persoalan ini ke tingkat pimpinan Komisi III untuk dijadwalkan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek.

Langkah pengawasan ini dinilai krusial guna memastikan bahwa retakan tersebut tidak diakibatkan oleh indikasi kelalaian dalam penerapan spesifikasi teknis maupun penurunan kualitas material yang tertera dalam dokumen kontrak.

Status pekerjaan yang belum PHO menempatkan seluruh risiko kerusakan fisik dan kewajiban perbaikan sepenuhnya di tangan pihak pelaksana. Secara prosedur:

  • Pemeriksaan Fisik: Tim teknis wajib memverifikasi tingkat kerusakan dan kesesuaian spesifikasi di lapangan.
  • Kewajiban Perbaikan: Penyedia jasa wajib memperbaiki seluruh titik retak hingga memenuhi standar teknis sebelum mengajukan PHO.
  • Sanksi Prosedural: Berkas PHO tidak boleh ditandatangani selama masih terdapat kecatatan fisik pada hasil pekerjaan.

Langkah tegas dari Dinas PUPR serta pengawasan ketat dari DPRD Lampung Selatan harus terus dilakukan, agar alokasi anggaran daerah dapat terwujud dalam bentuk infrastruktur yang berkualitas dan tahan lama, bukan sekadar selesai secara formalitas. (Wawan/ Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!