Pemkab Lampung Selatan Alihkan Pembelajaran Sekolah ke Daring

Lampung Selatan- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan resmi mengalihkan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dari tatap muka menjadi daring untuk jenjang PAUD, SD, hingga SMP negeri dan swasta pada 7–8 September 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap risiko sebaran abu vulkanik menyusul meningkatnya aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau.

Langkah mitigasi ini dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 27 Tahun 2026 tanggal 6 September 2026, yang merujuk pada Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 150 Tahun 2026 mengenai Penanganan Dampak Abu Vulkanik pada Lingkungan Pendidikan.

Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, melakukan peninjauan langsung ke sejumlah fasilitas pendidikan di Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni, pada Minggu (6/9/2026) untuk memastikan kondisi paparan debu vulkanik di lapangan.

“Berdasarkan pemantauan di lapangan, intensitas debu vulkanik cukup tinggi. Demi keselamatan siswa, proses pembelajaran pada 7–8 September diimbau dialihkan penuh ke metode daring,” tegas Bupati Egi di sela peninjauan.

Bupati juga mengimbau warga untuk membatasi aktivitas di luar ruangan. Jika terpaksa beraktivitas di ruang terbuka, masyarakat diminta menggunakan alat pelindung diri seperti masker dan kacamata guna menghindari iritasi serta gangguan pernapasan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menjelaskan bahwa kebijakan ini memuat beberapa poin utama yang wajib dijalankan oleh seluruh pihak sekolah:

  • Penerapan KBM Daring: Seluruh satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP menerapkan pembelajaran jarak jauh selama periode yang ditentukan.
  • Kehadiran Tenaga Pendidik: Guru dan tenaga kependidikan tetap bertugas dari sekolah untuk mengordinasikan KBM daring dan mengevaluasi perkembangan situasi.
  • Penghentian Aktivitas Luar Ruangan: Seluruh kegiatan ekstrakurikuler serta aktivitas luar kelas dihentikan sementara waktu.
  • Protokol Kesehatan: Warga sekolah diwajibkan mengimbau siswa agar tetap tinggal di rumah dan selalu mengenakan masker saat harus keluar ruangan.
  • Imbauan Kawasan Pesisir: Orang tua murid diimbau melarang anak-anak berwisata atau beraktivitas di area pesisir pantai yang berada dekat dengan zona potensi bahaya erupsi.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa kebijakan KBM daring ini bersifat dinamis. Evaluasi berkala akan terus dilakukan dengan mempertimbangkan laporan aktivitas vulkanik terkini serta arahan dari pihak berwenang sebelum memutuskan kelanjutan sistem pembelajaran tatap muka. (Wawan/ Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!