Polres Lampung Utara Tangkap Pelaku Curat di Bandar Lampung Saat Hendak Jual Mobil Curian

Lampung Utara- Tim gabungan Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara berhasil menggagalkan upaya penjualan mobil hasil tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Seorang tersangka berinisial IN (25), warga Desa Pungguk Lama, Kecamatan Abung Timur, diringkus saat berupaya menjual kendaraan curian tersebut ke sebuah showroom di kawasan Kedamaian, Bandar Lampung.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh gabungan Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara, Tim 905 Kresna Lamut, dan Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan.

Operasi penangkapan bermula dari hasil penyelidikan cepat pasca-terimanya laporan kehilangan dari korban. Berbekal olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, dan pengumpulan alat bukti, petugas berhasil melacak pergerakan tersangka yang membawa lari barang bukti keluar dari wilayah Lampung Utara.

Petugas mengidentifikasi keberadaan IN yang terdeteksi mengarah ke Kota Bandar Lampung untuk mengagulkan transaksi penjualan mobil, pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, tim gabungan bergerak menyergap tersangka tepat di area showroom mobil di wilayah Kedamaian, Bandar Lampung.

Dari lokasi penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Rush warna merah milik korban yang hendak dijual, dalam pemeriksaan awal di lapangan, IN tak berkutik dan mengakui seluruh perbuatannya. Pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Lampung Utara untuk proses hukum lanjutan.

“Setelah menerima laporan, personel melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka di Bandar Lampung,” ujar Kapolres Lampung Utara, AKBP Raswidiati Anggraini, Minggu (6/9/2026).

Aksi pencurian ini terjadi pada Jumat (4/9/2026). Tersangka memanfaat kondisi rumah korban yang ditinggal dalam keadaan kosong dan terkunci karena pemiliknya sedang pergi ke ladang.

Dari hasil pemeriksaan fisik di TKP, modus yang digunakan pelaku dimana pelaku masuk dengan cara merusak pintu belakang atau area dapur rumah korban, selain menggasak mobil Toyota Rush warna merah yang terparkir di garasi, pelaku juga menguras tas korban yang berisi BPKB asli dan kunci remote cadangan kendaraan guna mempermudah proses penjualan.

Atas perbuatannya, tersangka IN kini ditahan di Mapolres Lampung Utara dan dijerat dengan Pasal 477 dan/atau Pasal 476 jo. Pasal 481 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. (Yogi/ Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!