Lampung Timur – Kepolisian Sektor (Polsek) Way Jepara bersama Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi dirumah kos di Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur. Seorang pria berinisial DI (42), warga Way Jepara, kini telah diamankan oleh pihak Kepolisian.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah, melalui Kapolsek Way Jepara AKP Gobel, membenarkan pengungkapan kasus tersebut pada Jumat (4/9/2026). Rangkaian peristiwa pidana ini bermula pada Minggu, 23 Agustus 2026 siang. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, berikut adalah kronologi kejadian yang dialami korban:
Korban mendatangi area indekos di Desa Braja Sakti dengan maksud menemui rekannya. Di lokasi tersebut, korban berkenalan dengan terduga pelaku (DI), yang kemudian mengajaknya masuk ke salah satu kamar kos. Saat berada di dalam kamar, korban diduga diberi minuman oleh pelaku hingga kehilangan kesadaran dan dalam kondisi tidak berdaya. Dalam keadaan tersebut, pelaku memanfaatkan situasi untuk melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Pada Senin, 24 Agustus 2026 siang, pelaku diduga kembali mengulangi perbuatannya. Meski korban sempat menolak dan berusaha meminta pertolongan, pelaku mengancam akan melakukan tindakan kekerasan jika korban berteriak atau melawan.
Kasus ini terungkap pada Selasa, 1 September 2026 pagi, ketika personel Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti.
Saat proses olah TKP, petugas menemukan alat yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Temuan ini ditindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Satres Narkoba Polres Lampung Timur.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap sejumlah saksi di lokasi, diperoleh informasi bahwa barang haram tersebut dipasok oleh terduga pelaku DI. Tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Lampung Timur AKP Tri Setiyo kemudian bergerak cepat memburu dan berhasil menangkap pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus narkotika dan kekerasan seksual tersebut.
Pihak Polres Lampung Timur menegaskan komitmennya untuk memproses hukum perkara ini secara profesional, transparan, serta mengedepankan perlindungan dan pemulihan psikologis bagi korban. Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan guna melengkapi barang bukti dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh. (Red)













