Mesuji- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mesuji membongkar tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Lampung. Kasus ini menyingkap modus operandi pelaku yang memanfaatkan imbalan uang serta janji manis untuk memanipulasi korban secara berulang.
Dalam pengungkapan ini, Polisi menangkap tersangka berinisial FI (21), warga Kecamatan Way Serdang. Adapun korban, yakni CNP (16), dilaporkan telah menjadi sasaran aksi keji tersangka sejak rentang tahun 2024 hingga Agustus 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka memanfaatkan dominasi relasi dan bujuk rayu untuk mengeksploitasi korban. Modus operandi yang digunakan tersangka setiap kali usai melakukan aksi asusila, tersangka memberikan imbalan uang tunai sebesar Rp50.000 kepada korban guna meredam penolakan atau laporan, selanjutnya tersangka secara konsisten mengimajinasikan komitmen masa depan dengan berjanji akan menikahi korban dan lewat tipu muslihat yang terstruktur tersebut, tersangka mengakui telah melancarkan aksinya sebanyak 20 kali dalam kurun waktu dua tahun.
Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus, menegaskan bahwa penangkapan dilakukan usai tim penyidik mengumpulkan bukti kuat serta keterangan para saksi di lapangan. Tersangka berhasil dicegat dan diamankan tanpa perlawanan di Jalan Poros Desa Labuhan Batin, Kecamatan Way Serdang, pada Selasa (1/9/2026).
Kasat Reskrim Polres Mesuji, IPTU Adi Setiawan, menyatakan bahwa kepolisian mengambil langkah tegas dalam mengusut tuntas perkara kejahatan terhadap anak ini.
“Kami menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan anak-anak. Kasus seperti ini tidak akan dibiarkan, kami akan usut tuntas hingga ke akar-akarnya,” tegas IPTU Adi Setiawan mewakili Kapolres, Kamis (3/9/2026).
Saat ini tersangka FI telah dijebloskan ke tahanan Mapolres Mesuji untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun berdasarkan Pasal 473 Ayat (2) huruf b KUHP.
Menanggapi kejadian ini, pihak Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pola perdayaan dan kecenderungan kekerasan seksual di lingkungan sekitar, serta tidak ragu segera melaporkan indikasi kejahatan terhadap anak kepada aparat penegak hukum. (Sandi Putra/ Red)













