Polsek Wonosobo Tangkap Tiga Pelaku Curas Truk di Tanggamus, Dua Masih Berstatus Pelajar

Tanggamus- Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polsek Wonosobo meringkus tiga pelaku aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar pengemudi truk di Jalan Umum Pekon Dadimulyo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Dua dari tiga pelaku diketahui masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar.

Aksi pemerasan bermodal senjata tajam ini terjadi pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RM (31), residivis kasus serupa asal Pekon Belu, serta dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial SP (16) dan PA (16), warga Kecamatan Kota Agung Barat.

Representasi Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko melalui Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan merespons laporan korban, Dwi Cahyo Saputra (20).

Kejadian bermula saat korban bersama saksi Tarmuji melintas di Jalan Umum Pekon Dadimulyo mengendarai truk. Saat sebuah sepeda motor Honda Beat Street tanpa pelat nomor keluar mendadak dari gang, korban membunyikan klakson. Diduga tidak terima, para pelaku mengejar, menghadang, dan mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis badik.

“Pelaku menodongkan senjata tajam dan memaksa meminta uang. Karena di bawah ancaman dan kekhawatiran kendaraan dirusak, korban menyerahkan uang tunai berturut-turut hingga total Rp200.000,” ujar Iptu Primadona Laila, Rabu (2/9/2026).

Menindaklanjuti laporan korban, Tim URC bergerak cepat melakukan pengejaran dan penyekatan. Sekitar pukul 22.00 WIB di hari yang sama, ketiga pelaku berhasil dicegat di kawasan Pekon Dadimulyo beserta sejumlah barang bukti.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam (tanpa nomor polisi), dua bilah senjata tajam jenis badik, satu unit telepon seluler, dan dua bungkus rokok dan barang bukti pendukung lainnya.

Dalam pemeriksaan intensif, polisi mendapati empat ekor ayam di dalam karung plastik putih milik para pelaku. Hasil interogasi mengungkap bahwa sebelum ditangkap, para pelaku sempat menggunakan uang hasil pemerasan untuk makan dan membeli bensin, lalu melanjutkan aksi pencurian hewan ternak warga di Pekon Kalirejo, Kecamatan Wonosobo.

Tidak hanya itu, berdasarkan tes urine yang dilakukan petugas, ketiga pelaku terbukti mengonsumsi narkotika.

“Hasil tes urine menunjukkan ketiganya positif menggunakan methamphetamine (sabu-sabu). Pelaku RM juga mengakui telah mengonsumsi sabu bersama dua rekannya sebelum melancarkan aksi kejahatan,” tegas Kapolsek.

Catatan kepolisian juga mengonfirmasi bahwa RM merupakan residivis kasus pemerasan/jambret yang pernah divonis satu tahun penjara di Rutan Kota Agung pada periode 2022–2023. Atas perbuatannya, tersangka RM dijerat dengan Pasal 479 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 atau Pasal 307 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, proses hukum bagi dua pelaku anak (SP dan PA) disesuaikan dengan Pasal 479 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penanganan kedua ABH tersebut dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!