JAKARTA, Studio2News – Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) mencatatkan lonjakan signifikan dalam upaya pelindungan warisan sejarah bangsa. Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, tercatat sebanyak 1.172 objek cagar budaya telah direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional.
Jumlah tersebut menunjukkan peningkatan yang sangat drastis jika dibandingkan dengan capaian penetapan pada tahun 2025 yang berada di angka 430 objek.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengungkapkan, jika digabungkan dengan 313 objek yang telah ditetapkan sebelumnya, total akumulasi cagar budaya nasional kini mencapai 1.485 objek.
“Jika digabungkan 313 yang telah ditetapkan sebelumnya, total mencapai 1.485 cagar budaya nasional,” ujar Fadli Zon saat merujuk pada data penetapan tahun 2025, Rabu (2/9/2026), dikutip dari Antara.
Fadli menjelaskan bahwa seluruh rekomendasi penetapan ini lahir melalui kajian mendalam dan ketat oleh Tim Ahli Cagar Budaya Nasional. Berbagai ikon penting sejarah dan mahakarya nusantara masuk dalam daftar rekomendasi strategis tersebut, di antaranya, Istana Merdeka di Jakarta, Jembatan Ampera di Palembang, Situs Hilisimaetano di Nias Selatan.
Tidak hanya bangunan dan situs bersejarah, rekomendasi ini juga mencakup 326 benda cagar budaya Wayang Cina Jawa, serta berbagai benda budaya hasil repatriasi dari luar negeri, seperti Keris Klungkung.
Menurut Fadli, langkah progresif ini sangat krusial demi memastikan pelindungan dan pelestarian aset-aset kebudayaan bangsa berjalan optimal.
Menatap sisa tahun 2026, Kementerian Kebudayaan memasang target ambisius dengan membidik total 1.750 objek cagar budaya yang disahkan sebagai peringkat nasional.
Target masif ini difokuskan pada tiga pilar utama:
- 1.000 objek koleksi dari Museum Nasional Indonesia.
- 500 objek hasil repatriasi benda budaya dari luar negeri.
- 250 objek cagar budaya usulan dari berbagai pemerintah daerah.
Sebagai langkah pemerataan dan partisipasi aktif daerah, Kemenbud juga mendorong setiap provinsi di Indonesia untuk mengusulkan sedikitnya tujuh objek cagar budaya di wilayah masing-masing agar dapat ditetapkan di tingkat nasional.
Langkah strategis ini bukan sekadar administratif, melainkan wujud komitmen nyata negara dalam meningkatkan pelindungan terhadap warisan budaya Indonesia yang menyimpan nilai luhur serta arti penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan bangsa. (Red).













