Polemik Pembongkaran Kios Pasar Bindu Berbuntut Panjang, Hendri: Yang Kami Laporkan Adalah Bentuk Kerusakannya

LAMPUNG UTARA, Studio2News — Polemik pembongkaran kios di Pasar Desa Bindu, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara terus bergulir. Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mengambil sikap tegas dengan memproses hukum dugaan perusakan fisik bangunan yang tercatat sebagai aset daerah tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disperindag Kabupaten Lampung Utara, Hendri, memberikan klarifikasi menyeluruh terkait sengketa kepemilikan dan kronologi perusakan yang terjadi di lapangan. Ia mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah mendalami legalitas status lahan dan bangunan fisik pasar guna memastikan kepastian hukum.

Berdasarkan dokumen penelusuran arsip dinas, fasilitas fisik Pasar Desa Bindu direalisasikan melalui program alokasi anggaran Pemerintah Daerah Lampung Utara pada rentang tahun 2011 hingga 2013.

“Berdasarkan dokumen yang ada, tanah tersebut merupakan aset desa karena itu adalah pasar perdesaan. Namun di sisi lain, bangunan fisik di atasnya dibangun melalui program pemerintah daerah antara tahun 2011 sampai 2013. Hal inilah yang sedang kami kaji lebih lanjut,” terang Hendri.

Hendri mengungkapkan, sebelum aksi pembongkaran sepihak terjadi, Disperindag sebenarnya telah menjadwalkan agenda pertemuan koordinasi resmi dengan Pemerintah Desa Bindu. Kendati berbenturan dengan agenda kedinasan lain, Hendri telah mengutus Kepala Bidang (Kabid) terkait untuk menyampaikan imbauan secara persuasif agar tidak ada tindakan sepihak yang dapat merusak fasilitas negara sebelum dicapai kesepakatan bersama.

Namun, upaya pencegahan tersebut diabaikan hingga pembongkaran kios tetap mengesekusi area pasar secara sepihak. Menanggapi situasi ini, Disperindag Lampung Utara tidak tinggal diam dan resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan aset pemda ke aparat penegak hukum.

“Yang kami laporkan adalah bentuk kerusakannya. Ini menyangkut aset bangunan milik Pemerintah Daerah Lampung Utara yang mengalami perusakan oleh oknum tertentu. Tentu ada bentuk pertanggungjawaban tersendiri antara kami selaku pemilik aset dan pihak-pihak terkait,” tegasnya.

Hingga saat ini, Disperindag Kabupaten Lampung Utara terus mengintensifkan koordinasi bersama instansi penegak hukum dan pihak-pihak terkait. Langkah hukum ini diambil demi menjaga transparansi, ketertiban hukum, serta melindungi kepentingan masyarakat luas, khususnya para pedagang kecil yang menggantungkan hidupnya di Pasar Desa Bindu.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tidak tinggal diam menghadapi tindakan semena-mena yang merugikan keuangan negara. Melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) yang didampingi oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Pemkab Lampung Utara, secara resmi melayangkan laporan hukum ke Polres Lampung Utara, Jumat (28/8/2026).

Laporan ini ditempuh menyusul aksi brutal oknum masyarakat setempat yang nekat melakukan perusakan terhadap fasilitas umum berupa los dan kios di Pasar Bindu, Kecamatan Abung Kunang, beberapa hari lalu. Akibat tindakan anarkis tersebut, bangunan kios dan los yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah daerah kini telah hancur dan rata dengan tanah.

Berdasarkan penghitungan awal, tindakan destruktif ini menimbulkan kerugian finansial yang tidak sedikit bagi kas daerah, yang ditaksir mencapai kurang lebih Rp 700.000.000. Laporan resmi pemerintah daerah tersebut telah diterima secara hukum oleh pihak kepolisian dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/430/VIII/2026/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!