Lampung Utara- Polres Lampung Utara melalui seluruh sektor (Polsek) tingkatkan langkah preemtif dan preventif terkait hiburan musik kegiatan hajatan masayarakat.dimana guna menjaga kondusifitas wilayah, imbauan pembatasan waktu hiburan musik menjadi langkah tegas seperti yang dilakukan diantaranya pada acara resepsi pernikahan salah satu warga di Dusun Tanjung Sari, Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, Selasa (1/9/2026).
Dimana, kegiatan sambang dialogis yang berlangsung sekitar pukul 11.00 Wib dipimpin langsung oleh Kapolsek Kotabumi Utara IPTU Hermanto didampingi P.S. Kanit Samapta AIPDA Agus Wahyudi.
Kasi Humas IPTU Herawati, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini menegaskan pendampingan ini dilakukan demi menjamin seluruh rangkaian kegiatan masyarakat berjalan aman, tertib, dan humanis.
“Langkah preemtif dan preventif menjadi prioritas kami. Petugas di lapangan hadir untuk memberikan pemahaman serta memastikan kegiatan masyarakat berjalan aman tanpa memicu potensi gangguan kamtibmas,” ujar IPTU Herawati.
Dalam sosialisasi tersebut, Kapolsek Kotabumi Utara menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi daerah terkait penggunaan hiburan musik dalam acara keramaian.
Penyeleggara diingatkan mengenai aturan batas waktu operasional musik orgen tunggal yang mengacu pada Surat Edaran Bupati Lampung Utara Nomor 300/99/40-LU/2023. Berdasarkan regulasi tersebut, seluruh hiburan orgen tunggal atau alat musik sejenis wajib dihentikan paling lambat pukul 17.00 Wib.
Selain pembatasan jam operasional, jajaran Polsek Kotabumi Utara juga mengedukasi masyarakat terkait pentingnya kepemilikan izin keramaian dan pemenuhan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepolisian berharap sinergi dan kesadaran mandiri dari masyarakat dapat terus terbangun. Kendati mengedepankan pola pendekatan persuasif dan dialogis, Kepolisian tetap menyiapkan langkah ketertiban apabila terjadi pelanggaran di lapangan.
“Pendekatan yang kami lakukan bersifat edukatif dan preventif. Namun, jika ada pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, tindakan tegas sesuai prosedur termasuk penghentian kegiatan akan diambil demi ketenteraman bersama,” tutur IPTU Herawati.
Melalui pendekatan proaktif ini, Polres Lampung Utara melalui sektor kewilayahan (Polsek) berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, memastikan setiap kegiatan publik terlaksana dengan aman, tertib, dan kondusif. (Yogi/ Red)













