Jakarta- Pelarian Bayu Wicaksono alias Encek, narapidana kasus tindak pidana narkotika yang melarikan diri dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sukadana, Lampung Timur, resmi berakhir. Setelah menjadi buronan selama lebih dari dua tahun sejak April 2024, Encek berhasil ditangkap di wilayah Tachilek, Myanmar.
Penangkapan Internasional ini terselenggara atas kerja sama lintas Negara dan koordinasi penegakan hukum antarinstansi. Usai diamankan di Myanmar, Encek langsung diproses untuk pemulangan ke Indonesia dan diserahkan secara resmi kepada jajaran Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri guna menjalani pemeriksaan intensif.
Encek tiba di Markas Besar Bareskrim Polri, Jakarta, pada Minggu 30 Agustus 2026 malam dengan pengawalan ketat. Saat diturunkan dari kendaraan petugas, tersangka tampak mengenakan borgol pada kedua tangannya dan dikawal ketat oleh dua personel Kepolisian.
Pihak kepolisian akan mendalami rute serta jaringan yang membantu pelarian Encek selama berada di Luar Negeri, sekaligus melanjutkan proses hukum dan pengembalian tersangka ke lembaga pemasyarakatan untuk menyelesaikan masa pidananya. Penangkapan ini menegaskan komitmen penegak hukum Indonesia dalam menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika, termasuk mengejar buronan hingga ke Luar Negeri. (Red)













