Polsek Lambu Kibang Ringkus Buron Kasus Penggelapan Motor

Tulang Bawang Barat- Setelah buron selama kurang lebih satu tahun, pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor berinisial NW (25)  dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang, Polres Tulang Bawang Barat. Pelaku yang merupakan warga Desa Tambak Sari, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah ini ditangkap saat melintas di area Gerbang Tol Lambu Kibang.

Mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Himmawan Setiawan, Kapolsek Lambu Kibang Iptu Kasiyono membenarkan penangkapan tersangka yang telah melarikan diri sejak tahun 2025 tersebut.

“Benar, setelah satu tahun melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang berhasil mengendus keberadaan tersangka NW dan menangkapnya beserta barang bukti,” ujar Iptu Kasiyono pada Minggu (30/8/2026).

Kasus ini bermula ketika tersangka NW mendatangi kediaman korban berinisial HM (60), warga Agung Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Pelaku berpura-pura hendak meminjam sepeda motor korban dengan dalih mengantar buah rambutan ke rumah rekannya di Bakem Tiyuh Pagar Dewa Suka Mulya, Kecamatan Pagar Dewa.

Meski korban sempat keberatan, suami korban akhirnya mengizinkan dan menyerahkan kunci kendaraan tersebut. Namun hingga keesokan harinya, pelaku tak kunjung mengembalikan kendaraan milik korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp8.000.000 dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Lambu Kibang.

Upaya pelarian NW berakhir pada Jumat (28/8/2026) sekira pukul 13.00 Wib. Petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka yang terlihat mengendarai sepeda motor hasil kejahatannya di sekitar Pintu Tol Lambu Kibang.

Mendapat informasi presisi tersebut, personel Unit Reskrim langsung menuju lokasi untuk melakukan penghadangan dan klarifikasi. Saat diinterogasi di tempat, tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya.

Tersangka beserta barang bukti satu unit sepeda motor langsung digelandang ke Mapolsek Lambu Kibang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. (Ilham/ Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!