Lampung Utara- Satuan Reserse Kriminal Polsek Bunga Mayang, Polres Lampung Utara, berhasil membongkar tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) modus mutilasi komponen kendaraan di Desa Isorejo, Kecamatan Bunga Mayang. Seorang pemuda berinisial S (18) ditangkap usai menggasak dan menguliti satu unit sepeda motor Honda GL 100 milik warga setempat.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, melalui Kasi Humas IPTU Herawati, mengonfirmasi penangkapan tersangka beserta penyitaan seluruh barang bukti. Pengungkapan ini berawal dari laporan Siti Marhamah (27) yang mendapati sepeda motor keluarganya telah berpindah ke area kandang sapi di belakang rumah dengan kondisi terurai pada Senin (10/8/2026) dini hari.
Pelaku mencopot berbagai komponen vital kendaraan mulai dari roda, velg, knalpot, lampu depan, hingga aksesori pendukung serta menggasak satu unit senter kepala. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp3,5 juta.
Fakta-Fakta Kunci Pengungkapan Kasus:
- Modus Operandi Cyber Profiling: Penyidik mengetahui keberadaan barang bukti melalui transaksi mencurigakan di media sosial Facebook yang menawarkan suku cadang Honda GL dengan ciri-ciri identik milik korban.
- Teknik Undercover Buying: Tim Opsnal menyamar sebagai calon pembeli untuk memancing pelaku hingga akhirnya berhasil melancarkan penyergapan tanpa perlawanan.
- Barang Bukti yang Diamankan:
- 1 unit sepeda motor Honda GL 100 warna hijau putih (tanpa plat nomor)
- 1 set gir belakang dan 1 buah standar samping
- 1 buah lampu depan dan 1 buah dudukan kampas rem
- 2 unit telepon seluler (alat transaksi) dan 1 buah tas hitam
Atas perbuatannya, tersangka S kini mendekam di sel tahanan Polsek Bunga Mayang dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.
Pihak Kepolisian Resor Lampung Utara menegaskan pengembangan kasus masih terus berjalan untuk mendalami potensi keterlibatan pihak lain. Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan pengamanan kendaraan pribadi serta tidak memfasilitasi penadahan dengan menolak membeli suku cadang kendaraan tanpa asal-usul yang jelas di media sosial. (Yogi/ Red)













