Bandar Lampung- Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Karang Timur menguak tabir kasus penemuan jasad bayi laki-laki di saluran air belakang Pasar Tugu, Kelurahan Tanjung Agung, Bandar Lampung. Seorang perempuan berinisial ES (36), yang merupakan ibu kandung korban, berhasil ditangkap di kediamannya di Jalan Romowijoyo, Kelurahan Sawah Lama, pada Rabu (26/8/2026) sekira pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Toni Apriadi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah menerima laporan masyarakat mengenai penemuan jasad bayi pada Senin (24/8/2026).
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penelusuran di lapangan, tim kami mendapatkan petunjuk kuat yang mengarah kepada pelaku,” ujar Kompol Toni dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).
Fakta-Fakta Penyidikan
Motif dan Kronologi: Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang ini melahirkan bayi laki-laki secara mandiri di kamar mandi rumahnya. Berdasarkan pemeriksaan awal, tindakan nekat tersebut diduga dipicu oleh rasa malu akibat bayi lahir dari hasil hubungan di luar pernikahan.
Penanganan Pelaku: Usai bersalin, pelaku membuang bayi tersebut ke aliran sungai. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan, termasuk kain bedong bayi dan baju milik pelaku yang digunakan saat kejadian.
Kondisi Medis: Pasca-penangkapan, penyidik memprioritaskan keselamatan fisik pelaku. ES dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung pada Rabu malam untuk menjalani perawatan medis dan tindakan penanganan pascapersalinan (kuret).
Saat ini, ES telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan hukum secara intensif di Mapolsek Tanjung Karang Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Sandi Putra/Red)













