Kenalan di Instagram, Anak Dibawah Umur Kena Bujuk Rayu Pelaku di Kamar Hotel

Lampung Utara- Kasus kejahatan seksual anak di bawah umur yang diungkap Polres Lampung Utara mengungkap modus terencana terduga pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya. Pria berinisial RA (23) nekat memperdaya seorang remaja perempuan berusia 16 tahun melalui iming-iming mengajak pergi hingga akhirnya memperkosa korban dikamar hotel.

Peristiwa berawal dari interaksi di media sosial Instagram yang dilanjutkan ke pesan singkat WhatsApp. Dengan motif tipu daya, RA mengajak korban keluar dengan dalih hendak melihat kayu. Namun, janji tersebut hanya alasan buatan semata untuk membawa korban ke lokasi yang direncanakan.

Bukannya diajak ke tempat yang dijanjikan, RA justru mengarahkan kendaraan dan memaksa korban masuk ke salah satu hotel di wilayah Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Di dalam kamar hotel itulah, peristiwa dugaan pemerkosaan terhadap korban terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2026, sekitar pukul 18.30 Wib.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan dugaan tindak pidana tersebut, petugas mengamankan terduga pelaku di kediamannya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasi Humas IPTU Herawati mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini.

Tim Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara yang dipimpin IPDA Edi Candra berhasil membongkar tempat persembunyian RA. Di rumahnya pada Senin, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 Wib ditangkap. Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita dokumen bukti berupa hasil visum et repertum (VER) yang memperkuat dugaan tindak kekerasan seksual tersebut.

Atas perbuatan bejat yang bermotif pemaksaan seksual terhadap anak di bawah umur ini, tersangka RA kini mendekam di sel tahanan. Penyidik menyangkakan Pasal 473 ayat (4) dan atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak Kepolisian menegaskan komitmennya untuk memproses kasus ini secara profesional sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi korban. Kepolisian juga mengimbau para orang tua agar lebih ketat memantau pergaulan anak di media sosial guna mencegah terulang modus penipuan berujung kejahatan seksual serupa. (Yogi/ Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!