Curi Kabel Dua Pemuda Dibekuk URC Polsek Way Tuba  

Waykanan- Personel Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Way Tuba, Polres Way Kanan, berhasil menggagalkan aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kabel tembaga di Pabrik Batu Putri Kembar Berjaya, Kampung Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kedua tersangka masing-masing berinisial AW (37) dan GF (22), yang tercatat sebagai warga Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Untung Pribadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan proaktif masyarakat terkait adanya pergerakan mencurigakan di area pabrik.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim URC langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kedua pelaku saat beraksi tanpa perlawanan,” ujar Iptu Untung Pribadi dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 3 karung berisi kabel tembaga hasil curian sepanjang kurang lebih 80 meter, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam yang digunakan sebagai sarana transportasi, dan alat untuk memotong serta 2 obeng yang disimpan di dalam tas pelaku.

Akibat insiden tersebut, perwakilan manajemen Pabrik Batu Putri Kembar Berjaya, Jauhari, menaksir kerugian material perusahaan mencapai Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah ditahan di Mapolsek Way Tuba untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman sanksi pidana penjara maksimal tujuh tahun. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!