Jakarta- Komisi III DPR RI memberikan apresiasi atas komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam mengusut tuntas aktor utama serta pemodal di balik kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Sumatera dan Kalimantan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh menyasar pelaku di lapangan semata yang kerap sekadar menjalankan perintah. Penindakan dinilai harus mampu menjangkau entitas korporasi maupun entitas finansial yang mendanai dan memetik keuntungan ekonomi dari praktik pembersihan lahan secara ilegal tersebut.
“Pendekatan follow the money serta penindakan tegas tanpa pandang bulu ini sejalan dengan agenda reformasi penegakan hukum yang berkeadilan. Pengusutan karhutla harus menyasar hingga ke akar persoalan agar memberi dampak jera yang substantif,” tegas Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (25/8/2026).
Di samping penegakan hukum pidana, Komisi III DPR RI menyambut positif respons cepat dan langkah preventif Polri dalam mengantisipasi ancaman bencana asap tahunan. Efektivitas mitigasi di lapangan ditunjukkan melalui pembangunan 1.296 embung penampung air serta 834 sekat kanal di berbagai wilayah rawan kebakaran.
Pembangunan sarana fisik tata air tersebut dinilai sebagai cerminan keseriusan Polri dalam merealisasikan instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan karhutla secara terintegrasi dan presisi.
Sebagai bentuk pengawalan, Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan kinerja penegakan hukum lingkungan hidup dan penguatan mitigasi bencana oleh Polri berjalan berkesinambungan demi melindungi keselamatan masyarakat serta kelestarian ekosistem nasional.
Rangkaian upacara diakhiri dengan acara pisah sambut, penyerahan cinderamata sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian pejabat lama, serta sesi foto bersama seluruh jajaran. (Red)













