Dugaan Korupsi Dana Hibah, Lima Komisioner KPU Ditahan Kejati

Kalteng,Studio2News- Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Mereka diduga terlibat kasus dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Kotawaringin Timur tahun 2024. Total dana hibah mencapai Rp 40 miliar, bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin

Kelima tersangka yang ditahan terdiri dari MR selaku Ketua KPU Kotim sekaligus Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik. W selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, JJ selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, MT selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, serta E selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.

“Hari ini penyidik berdasarkan minimal dua alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan KUHAP, telah menetapkan lima orang tersangka,” kata Hendri, seperti dikutip, Kamis (6/8/2026) sore.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setiawan, menjelaskan dana hibah yang diduga diselewengkan para tersangka ini terdiri anggaran Rp 16 miliar pada 2023 dan Rp 24 miliar pada 2024.

Menurut Jimmy, para tersangka diduga menyalahgunakan dana tersebut dengan peran masing-masing yang masih terus didalami penyidik. “Untuk modusnya ada penggunaan anggaran fiktif dan mark up, hingga penggunaan-penggunaan anggaran di luar ketentuan. Dan untuk modus-modus yang lain, masih terus didalami,” ujar Jimmy.

Mengenai kerugian negara, lanjut Jimmy, saat ini masih dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, pihaknya memperkirakan angka kerugian ini sudah berada di atas Rp 10 miliar.

“Dari jumlah uang tersebut, ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi, ada yang digunakan untuk kepentingan-kepentingan yang lain, dan itu juga sedang didalami,” katanya.

Saat ini penyidik masih mendalami aliran dana yang mengarah ke pihak lain di luar para tersangka. Tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru apabila ditemukan fakta dan alat bukti tambahan di kemudian hari.

“Apabila memang nanti kita temukan fakta terbaru, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Namun, menunggu alat bukti yang cukup dahulu,” ujar Jimmy.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!