Online Scamming Lintas Negara Diungkap Siber Polda Sumut  

Medan- Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil membongkar jaringan penipuan daring (online scamming) lintas Negara yang beroperasi dari  unit apartemen di Kota Medan. Dalam pengoperasiannya, sindikat ini mengombinasikan modus impersonasi pejabat publik hingga teknik psikologis love scamming.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, mengonfirmasi bahwa pengungkapan kasus dilakukan pada Selasa (28/7/2026). Polisi telah menetapkan pria berinisial FM sebagai tersangka utama dan otak dari operasi kejahatan tersebut.

Jaringan ini memiliki rekam jejak operasi di Kamboja selama hampir satu tahun sebelum akhirnya merelokasi pusat kendali mereka ke Indonesia pada Februari 2026.

Modus operandi dimana tersangka FM menghubungi target dengan menyamar sebagai pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lalu menakut-nakuti korban bahwa rekeningnya terpantau dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Anggota sindikat lain kemudian menyamar sebagai aparat kepolisian dan petugas Kominfo untuk meyakinkan korban.

Selain manipulasi ancaman hukum, jaringan ini membidik sasaran melalui rekayasa hubungan emosional menggunakan akun media sosial palsu beridentitas wanita, salah satu korban berinisial Bunga (nama samaran), warga Kalimantan, terpedaya hingga mentransfer dana secara bertahap dengan total kerugian mencapai Rp6,7 miliar. Korban bahkan sempat mengabaikan peringatan dini dari penyidik siber akibat manipulasi psikologis (social engineering) yang kuat dari pelaku.

Dari hasil penggerebekan di lokasi, petugas mengamankan lima orang serta menyita sejumlah barang bukti bernilai tinggi yang diduga kuat berasal dari tindak pidana pencucian uang yakni 2 unit mobil mewah, 1 unit sepeda motor, belasan telepon seluler berbagai merek, laptop, dan perangkat kompromi jaringan komunikasi. Selain FM, Polisi mengamankan empat individu lain di lokasi kejadian, yaitu dua WN Pakistan (Mujahid dan Ayub Zain), satu WN India (Karandeb Singh), serta seorang asisten rumah tangga berinisial Tiara.

Saat ini, ketiga Warga Negara Asing tersebut masih berstatus sebagai saksi. Hal ini disebabkan oleh batasan yurisdiksi penegakan hukum Indonesia, mengingat dugaan kejahatan yang melibatkan ketiga WNA tersebut menyasar korban di India dan Kamboja.

Polda Sumut kini berkoordinasi secara intensif dengan Konsulat India dan Konsulat Kamboja untuk menelusuri aliran dana lintas negara (cross-border fund tracking) serta memproses tindak kejahatan transnasional ini secara menyeluruh. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!