Purwakarta- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta bersama personel Polsek Bungursari dan Sat Samapta berhasil mengakhiri pelarian Fajar Sugama (35). Warga Purwakarta ini dibekuk usai melancarkan aksi penganiayaan berat yang menewaskan seorang marbot Masjid Al-Muhajirin berinisial AS (65) di kawasan Perumahan Metro Cikopo, Desa Cibodas, Kecamatan Bungursari.
Tersangka diciduk tanpa perlawanan di kediamannya yang berlokasi tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) hanya beberapa jam setelah insiden berdarah tersebut terjadi pada Kamis (6/8/2026).
Peristiwa tragis ini berlangsung sekitar pukul 12.30 Wib, bertepatan dengan momen korban hendak mengumandangkan azan Zuhur. Korban ditemukan bersimbah darah di area gerbang masjid akibat sabetan senjata tajam. Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita sebilah pedang (samurai), satu buah celurit, serta pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi dan berdasarkan analisis rekaman CCTV dan olah TKP, tersangka mendatangi lokasi secara terencana sembari membawa pedang di tangan kanan serta celurit di tangan kiri dimana hasil interogasi awal pelaku mengungkap bahwa aksi nekat dipicu rasa sakit hati mendalam atas tuduhan ucapan korban yang kerap menyinggung kondisi ekonominya.
Hingga saat ini, pihak Kepolisian masih mendalami asal-usul kepemilikan senjata tajam yang digunakan tersangka serta merampungkan berkas perkara guna melimpahkan kasus ini ke jalur hukum yang berlaku. (Red)













