Adik Kandung Sewa Pembunuh Bayaran Untuk Habisi Nyawa Sang kakak

Kalimantan Barat,Studio2News- Tim gabungan Polda Kalimantan Barat dan Polres Singkawang menangkap tiga orang berinisial S, M dan TSP yang merupakan terduga pelaku pembunuhan terhadap seroang pengusaha bernama Cung Su Liat alias Aliat (55). Ironisnya, TSP merupakan adik kandung korban.

Kanit Resmob Polda Kalbar Ipda Tri Satrio Sulistomo, Selasa (4/8) mengatakan penangkapan para pelaku bermula dari tewasnya Aliat dengan luka tembak di halaman rumahnya di Jalan Tanjung Batu Dalam Kopisan, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang, Senin (3/8).

Peristiwa naas itu kali pertama diketahui oleh Cung Wui, anak korban yang mendapati kondisi yang ayah tergeletak dengan luka tembak dipunggung tembus ke dada.

Setelah menerima laporan, lanjut Tri Satrio, tim gabungan Resmob Polda Kalbar, Ditreskrimum Polda Kalbar, dan Satreskrim Polres Singkawang langsun melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi menelusuri keberadaan pelaku yang mengarah kepada S. Setelah menangkap S selaku eksekutor, tim bergerak mengamnkan TSP alias Alphin dan M.

“Inisiator pembunuhan yang ternyata merupakan adik kandung korban sendiri, yakni TSP alias Aphin. S mengaku disuruh adik korban,” ujarnya.

Dari hasil pengakuan S, dirinya menerima bayaran dari Aphin untuk menghabisi nyawa korban sebesar Rp 90 juta secara bertahap sejak November 2025 hingga Agustus 2026.

Polisi masih mendalami motif pembunuhan berencana yang  diduga didalangi oleh adik kandungnya sendiri, TSP alias Aphin, (Red).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!