Lampung Selatan- Wacana pelepasan sebagian wilayah Kabupaten Lampung Selatan ke dalam Kota Bandar Lampung menuai reaksi keras dari jajaran legislatif. Komisi I DPRD Lampung Selatan secara tegas mendesak agar penyesuaian batas Daerah tersebut tidak dilakukan secara instan dan parsial, melainkan melalui pengkajian mendalam dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus).
Sikap kritis ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Badan Anggaran DPRD Lampung Selatan. Rapat tersebut digelar merespons Surat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Nomor: 100.1.3/155/01/2026 tertanggal 21 Juli 2026 terkait usulan pergeseran wilayah perbatasan tersebut.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal, menegaskan bahwa pemindahan wilayah tak sebatas urusan administrasi pemetaan semata. Menurutnya, dampak pengalihan wilayah akan menguncang berbagai sektor strategis, mulai dari tatanan hukum, peta politik, tata ruang, hingga pelayanan publik.
“Ini bukan sekadar formalitas pencoretan atau penambahan garis batas wilayah. Kami mengusulkan Pansus agar seluruh elemen hukum, sosial, politik, tata ruang, hingga dampak sosial masyarakat dikaji secara komprehensif dan transparan,” tegas Jenggis.
Dalam RDP yang turut dihadiri Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Lampung serta jajaran Pemkab Lamsel, legislator menyoroti sejumlah poin krusial yang dinilai berisiko tinggi jika diputus terburu-buru:
- Bukan Sekadar 9 Desa: Jenggis mengingatkan bahwa isu ini bukan hanya urusan sembilan desa yang ditargetkan masuk ke Kota Bandar Lampung. Efek dominosnya akan berimbas langsung pada postur daerah Kabupaten Lampung Selatan secara keseluruhan.
- Ancaman Sinkronisasi RPJMD: Perubahan peta wilayah otomatis mengubah kerangka perencanaan pembangunan daerah. Dokumen RPJMD Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung, dan Kabupaten Lampung Selatan harus diselaraskan kembali agar tidak mengacaukan target pembangunan, penganggaran, serta proyeksi jangka menengah.
- Risiko Hukum dan Tata Kelola: Penyesuaian wilayah menuntut dasar hukum dan kajian akademis yang mutakhir. Keputusan yang diambil tanpa kajian matang rentan memicu persoalan hukum di kemudian hari.
DPRD Lampung Selatan menolak anggapan bahwa upaya pembentukan Pansus bertujuan untuk menghambat perluasan atau pengembangan wilayah. Langkah ini diklaim sebagai bentuk kehati-hatian guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
“Justru kita ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai rel aturan yang berlaku. Memiliki dasar kajian akademis yang kuat, sehingga tidak menyisakan bom waktu berupa konflik tata kelola maupun administrasi di kemudian hari,” tambah Jenggis.
Komisi I DPRD Lampung Selatan memastikan seluruh masukan dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, hingga OPD teknis akan dibedah secara mendalam. DPRD menegaskan tidak akan mengeluarkan rekomendasi resmi sebelum seluruh implikasi sosial, politik, dan ekonomi terpetakan secara jelas demi kepentingan masyarakat Lampung Selatan secara utuh. (Wawan/ Red)













