Bapemperda DPRD Lamsel Perketat Ranperda PSU, Pengembang Nakal Bakal Kena Sanksi

KALIANDA studio2news.com– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lampung Selatan resmi menambah tiga poin rekomendasi krusial ke dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan.

Langkah ini diambil guna memastikan hak konsumen terpenuhi dan memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dalam mengelola aset perumahan. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pembahasan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Lampung Selatan, Senin (27/4/2026).

Ketua Bapemperda DPRD Lamsel, Yudi Suprayoga, mengungkapkan bahwa penambahan poin-poin tersebut didasari oleh banyaknya masalah krusial yang kerap dikeluhkan masyarakat terkait fasilitas perumahan.

Salah satu poin paling tegas yang diusulkan adalah penyertaan pasal mengenai sanksi administratif dan denda. Politisi PKB ini menilai, aturan tegas diperlukan sebagai efek jera bagi para pengembang yang tidak amanah.

“Pengembang memiliki kewajiban mutlak untuk menyediakan dan menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah sesuai dengan site plan. Kami butuh payung hukum yang kuat agar ada tanggung jawab nyata. Jika melanggar, sanksi dan denda harus berjalan,” tegas Yudi.

Selain masalah sanksi, Bapemperda juga menyoroti kelengkapan fisik lingkungan hunian. Pihaknya mengusulkan penambahan pasal yang mengatur detail kewajiban penyediaan Tempat Pemakaman Umum (TPU), sistem drainase, ruang terbuka hijau (taman), hingga akses air bersih.

“Tujuannya jelas, kita ingin memastikan setiap hunian di Lampung Selatan layak, sehat, aman, dan nyaman bagi penghuninya. Perda ini akan mengikat pengembang agar menyerahkan PSU tepat waktu,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil rapat, terdapat tiga poin saran dan masukan Tim Bapemperda yang akan dimasukkan ke dalam draf Ranperda PSU yakni, Kepastian Hukum Pengelolaan dimana Ranperda ini mendesak untuk segera ditetapkan sebagai pedoman hukum bagi pemerintah daerah dalam menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU setelah diserahterimakan.

Penerapan Sanksi dan Denda untuk penambahan bab dan pasal khusus yang mengatur sanksi tegas bagi pelanggar aturan guna menjamin kepatuhan pengembang terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan Bapemperda meminta Bupati Lampung Selatan melalui Dinas Perumahan dan Permukiman untuk segera menyusun Ranperda turunan tentang Penyelenggaraan Perumahan setelah Perda PSU ini diundangkan. (Wawan/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!