Kembali Viral Video Tapir Disembelih, BKSDA Dan Kapolres Mesuji Buru Pelaku   

Mesuji– Kembali viral video memperlihatkan aksi memprihatinkan pembataian seekor Tapir (Tapirus indicus), di Jalan Lintas Timur, kawasan Register 45, Sungai Buaya, Kabupaten Mesuji. Satwa langka yang dilindungi undang-undang tersebut dilaporkan tewas disembelih.

Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Lampung di bawah naungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung langsung bergerak cepat merespons insiden berdarah ini. Menurut keterangan resmi dari M. Husen selaku pihak SKW III Lampung, pihaknya telah melakukan pemantauan intensif di lapangan sejak pagi hari setelah menerima laporan awal dari mitra personil Pemadam Kebakaran (Damkar) setempat.

Namun naas, sebelum evakuasi berhasil dilakukan, satwa malang tersebut keburu dieksekusi,”Kami masih melakukan pemantauan melalui petugas di lapangan. Pelapor awal ada mitra kita dan ada juga dari Damkar yang turun ke lapangan. Namun, menjelang Maghrib kami mendapatkan video laporan satwa tersebut justru disembelih,”ujar M. Husen saat dikonfirmasi via ponselnya, Kamis 2 Juli 2026

Dari rekaman video yang beredar, terlihat jelas Tapir tersebut awalnya keluar dan berjalan di area jalan raya. Tak lama kemudian, sejumlah warga tampak mengejar satwa tersebut dengan  hingga akhirnya satwa dilindungi itu disembelih.

Merespons tindakan brutal tersebut, pihak BKSDA menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap membawa kasus ini ke ranah hukum. Koordinasi intensif telah dilakukan dengan aparat penegak hukum setempat untuk memburu para pelaku.

“Kami sudah berkoordinasi langsung dengan Polres Mesuji melalui Bapak  Kasat Reskrim, IPTU Adi Setiawan. Seluruh informasi dan bukti video sudah saya kirimkan ke Kasat. Mudah-mudahan kita lihat perkembangannya dalam waktu dekat,” terangnya.

Pihak otoritas menekankan bahwa kasus ini akan dikerucutkan pada unsur tindak pidana kejahatan terhadap satwa liar.

Sementara itu Kapolres Mesuji, AKBP  Muhammad Firdaus menjelasakan bahwa pihaknya telah mendapatkan laporan dan petugas sedang berada di dilokasi,”Tekab 308 sedang memburu para pelakunya, kita tunggu saja perkembangannya,”ujarnya singkat via ponsel.

Untuk diketahui, Tapir merupakan salah satu satwa mamalia langka yang statusnya dilindungi penuh oleh hukum Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.106 Tahun 2018, Tapir masuk ke dalam daftar satwa yang wajib dilindungi dari segala bentuk perburuan, pemeliharaan ilegal, maupun pembunuhan.

Sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, para pelaku pembunuhan satwa dilindungi dapat dijerat hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Masyarakat diimbau untuk tidak main hakim sendiri jika menemukan satwa liar masuk ke pemukiman atau jalan raya, dan segera melaporkannya ke call center BKSDA atau pihak berwajib demi menghindari sanksi pidana. (Sandi Putra/ Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!