Bandar Lampung, studio2news – Tergiur keuntungan instan dari judi online, EW (28), warga Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, kini harus menukar kebebasannya dengan dinginnya lantai jeruji besi. Ia diringkus Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung usai kedapatan mencuri sepeda motor milik pengunjung warung bakso di kawasan Tanjung Karang Pusat.
Aksi nekat pelaku bermula saat ia mengincar motor Honda CRF150L yang terparkir di depan Warung Bakso Moro, Jalan Mayjen Haryono, Kelurahan Gotong Royong. Saat pemiliknya tengah asyik menikmati hidangan, EW dengan sigap melancarkan aksinya. Korban yang menyadari motornya raib seketika melapor ke pihak kepolisian.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka merupakan hasil penyelidikan intensif Tim Tekab 308 bersama Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil melacak keberadaan tersangka. EW ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah kos di wilayah Bandar Lampung,” tegas Kombes Pol Alfret.
Di hadapan penyidik, EW tak lagi mampu berkilah. Ia mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa motor hasil curian tersebut sempat ia sembunyikan di wilayah Padang Cermin sebelum akhirnya ditemukan oleh petugas.
Hasil pemeriksaan mengungkap modus operandi tersangka yang tergolong licin. EW berkeliling seorang diri mencari sasaran kendaraan yang minim pengamanan. Bermodalkan kunci letter T, pelaku mampu membobol kunci kontak hanya dalam hitungan menit.
“Motifnya sangat klasik namun meresahkan: pelaku mengaku mencuri motor hanya untuk mendapatkan uang agar bisa kembali bermain judi online,” ungkap Alfret dengan nada geram.
Saat ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda CRF150L milik korban serta kunci letter T yang digunakan sebagai alat kejahatan.
Akibat perbuatannya, EW kini terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kini, ia hanya bisa meratapi nasibnya di balik jeruji tahanan Polresta Bandar Lampung, jauh dari mimpi kemenangan judi yang justru menyeretnya ke dalam masalah hukum. (Sandi Putra/Red).













