JAKARTA – studio2News – Pengacara kondang Elza Syarief resmi menyatakan mundur sebagai bagian dari tim kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya.
Keputusan ini diambil setelah Elza merasa adanya ketidakterbukaan dari kliennya terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.
Surat pengunduran diri tersebut telah disampaikan kepada Sony pada Senin (15/6/2026). Langkah ini diambil Elza tak lama setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS)—sosok yang dikenal dekat dengan Sony—sebagai tersangka baru dari pihak swasta.
Elza mengungkapkan bahwa alasan utamanya mundur adalah karena merasa telah dibohongi oleh Sony. Menurut Elza, Sony sempat bersumpah bahwa dirinya bersih dari keterlibatan uang. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya.
“Karena Pak Sony tidak jujur. Sebelumnya dia bersumpah bersih, padahal informasi yang saya terima, terutama dari pihak Asep, dia menerima uang secara rutin. Bagaimana bisa mengajukan Justice Collaborator (JC) jika tidak jujur? Saya merasa ada fakta yang sengaja dibuka, namun ada pula yang sengaja dilindungi,” tegas Elza saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2026) kemarin.
Elza juga menyatakan pesimisme terkait peluang Sony mendapatkan status JC dari Kejagung, mengingat penyidik telah mengantongi bukti aliran dana yang diterima oleh mantan petinggi BGN tersebut.
Selain masalah kejujuran klien, Elza mengaku mengalami kesulitan teknis selama menjalankan tugas pendampingan secara pro bono (sukarela). Ia merasa ruang geraknya terbatas karena selalu diintervensi oleh rekan pengacara lainnya, Krisna Murti.
“Saya dipersulit untuk bertemu Pak Sony. Untuk mengetahui cerita detail, selalu dipotong oleh Krisna Murti. Bahkan ketika saya memperkuat tim dengan menghadirkan Pitra dan Prof. Rufinus, mereka marah karena takut kedoknya terbongkar,” ungkap Elza.
Ia menegaskan bahwa keputusannya untuk bersikap terbuka kepada publik semata-mata dilakukan agar kasus ini terang-benderang, sesuai dengan keterangan awal yang ia terima dari Sony Sonjaya sendiri.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG periode 2025–2026. Para tersangka tersebut adalah:
- Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN)
- Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN)
- Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN)
- Asep Yusuf Somantri (Pihak swasta/kaki tangan Sony)
- Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal)
Penyidikan Kejagung saat ini berfokus pada dugaan markup pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan, seperti pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Fokus penyidikan kini juga meluas pada keterlibatan korporasi dalam praktik melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain tersebut. (Red)













