Janji Cek Dan Panggil Pemilik Kabel Menjuntai Di Lampura Terkesan ‘Omon-Omon’

Lampung Utara- Janji Sekretaris Kabupaten Lampung Utara, Intji Indriati dalam waktu dekat akan segera melakukan pengecekan dan akan melayangkan surat pemanggilan resmi kepada seluruh jajaran direksi perusahaan pemilik kabel, baik dari sektor telekomunikasi (provider internet/TV kabel), PLN mau pun pihak terkait lainnya terkesan “Omon-Omon”.

Dimana hingga saat ini Pemkab Lampung Utara belum juga melakukan langkah yang dijanjikan baik melakukan pengecekan atau pun pemanggilan kepada pihak pemilik kabel utilitas.

Dilansir sebelumnya, menyikapi pemberitaan studio2news terkait pemandangan bentangan kabel  utilitas yang semrawut, kendor, bahkan menjuntai ‘Seperti Tali Jemuran” kian memprihatinkan.  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara menyatakan sikap tegas dan tidak akan tinggal diam melihat semrawutnya kabel utilitas yang menjuntai di sejumlah jalan utama tersebut. Kondisi yang kian parah ini dinilai bukan lagi sekadar masalah estetika kota, melainkan sudah menjadi ancaman nyata bagi keselamatan para pengguna jalan.

Menyikapi hal tersebut Pemkab Lampung Utara melalui Sekretaris Kabupaten, Intji Indriati didampingi Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Mat Soleh dalam waktu dekat akan segera melakukan pengecekan dan akan melayangkan surat pemanggilan resmi kepada seluruh jajaran direksi perusahaan pemilik kabel, baik dari sektor telekomunikasi (provider internet/TV kabel), PLN mau pun pihak terkait lainnya,”Itu memang menjadi perhatian kami, dalam waktu dekat akan segera kami cek dan panggil pihak perusahaan pemilik utilitas kabel tentunya untuk melakukan langkah tepat agar kabel-kabel itu tidak semrawut menjuntai seperti sekarang ini,”jelasnya usai upacara dihalaman Pemkab setempat, Senin 1 Juni 2026.

Berdasarkan pantauan di beberapa titik vital, seperti di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Alamsyah Ratu Perwiranegara dan beberapa ruas jalan lainnya serta hingga kawasan pasar dan pemukiman padat, juntaian kabel hitam pekat tampak bergelantungan tanpa arah. Beberapa di antaranya bahkan terlihat diikat seadanya dengan tali plastik atau dahan pohon oleh warga sekitar yang berinisiatif mengurangi risiko bahaya.

Kondisi ini memicu kritik pedas dari masyarakat setempat. Pengabaian terhadap penataan kabel ini dinilai sebagai bentuk kemunduran tata kelola fasilitas publik di Lampung Utara. Secara profesional, ada tiga aspek krusial yang dilanggar dalam pembiaran fenomena ini yakni keselamatan publik (Public Safety)  resiko korsleting listrik saat hujan deras serta potensi kecelakaan lalu lintas akibat pengendara terjerat kabel, hak estetika maksudnya hak masyarakat untuk menikmati ruang publik yang bersih, rapi, dan manusiawi sesuai dengan amanat tata ruang Daerah, selanjutnya kepatuhan korporasi tentu lemahnya pengawasan terhadap perusahaan penyedia jasa (provider) internet dan telekomunikasi atau lainnya yang memasang jaringan tanpa memikirkan dampak lingkungan jangka panjang.

Sikap saling lempar tanggung jawab atau pembiaran tanpa sanksi tegas membuat para provider terkesan “tutup mata” setelah mengeruk keuntungan dari pemasangan kabel jaringan. Lampung Utara tidak akan bisa bersolek menuju Daerah yang maju jika urusan mendasar seperti kabel utilitas saja dibiarkan tak bertuan. Pemerintah Daerah harus segera mengambil tindakan nyata:dengan memanggil seluruh vendor untuk meakukan penertiban massal, dan menata kembali wajah kota Kotabumi. (Yogi/ Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!