Pemkab Lampung Utara Akan Gelar Uji Kompetensi 10 Eselon II

KOTABUMI, studio2news – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mulai tancap gas melakukan penataan birokrasi. Saat ini, tahapan uji kompetensi (Ukom) bagi Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama tengah dipersiapkan sebagai langkah strategis pengisian jabatan dan evaluasi kinerja aparatur.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Utara, Hendri Dunant, mengonfirmasi bahwa tahapan awal Ukom telah berjalan. Meski demikian, pihaknya masih menunggu instruksi dan persetujuan dari pimpinan daerah untuk langkah selanjutnya.

“Secara teknis, tahapan Ukom sudah mulai kita proses. Saat ini tinggal menunggu lampu hijau atau persetujuan dari para pimpinan,” ujar Hendri kepada studio2news, Selasa (9/6/2026).

Evaluasi di Tengah Banyaknya Jabatan Kosong Penataan ini menjadi krusial mengingat tingginya angka kekosongan jabatan strategis. Berdasarkan data BKPSDM, dari total 39 pos JPT Pratama di lingkup Pemkab Lampung Utara, sebanyak 10 posisi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat ini hanya diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Sepuluh jabatan tersebut meliputi:

  • Staf Ahli
  • Kepala Satpol PP
  • Kepala BPKAD
  • Kepala BKPSDM
  • Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan
  • Inspektur Daerah
  • Kepala Dinas Ketahanan Pangan
  • Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian
  • Kepala Dinas PMDT
  • Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Penataan Ruang.

Hendri menambahkan, tidak semua pejabat eselon II dapat langsung mengikuti Ukom. Khusus untuk Kepala Badan Kesbangpol dan Kepala Bappeda, keduanya belum diikutsertakan lantaran masa jabatan yang baru dimulai, sehingga belum memenuhi syarat durasi penilaian kinerja.

“Sementara ini, terdata sekitar 26 jabatan yang memenuhi syarat untuk mengikuti Ukom. Namun, angka ini masih dinamis karena kami harus melakukan sinkronisasi dan koordinasi lanjutan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelasnya.

Landasan Regulasi dan Target Kedepan Pelaksanaan Ukom ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Hendri menegaskan bahwa evaluasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan alat ukur untuk memetakan kesesuaian kompetensi, rekam jejak kinerja, dan potensi pejabat sebelum dilakukan rotasi atau mutasi.

Seluruh tahapan dipastikan berjalan transparan dengan supervisi BKN dan otoritas penuh dari kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Setelah hasil Ukom keluar, Pemkab Lampung Utara akan melakukan penataan internal. Langkah berikutnya yang dinanti adalah pelaksanaan Seleksi Terbuka (Selter) untuk mengisi 10 posisi yang saat ini masih lowong.

“Setelah penataan selesai, kita akan segera mengagendakan seleksi terbuka. Fokus kita adalah memastikan posisi-posisi strategis ini diisi oleh pejabat definitif agar roda pemerintahan dan pelayanan publik berjalan lebih optimal,” pungkas Hendri.

Langkah ini diharapkan menjadi solusi atas lambannya pengisian posisi strategis yang selama ini dinilai menghambat efektivitas tata kelola pemerintahan di Lampung Utara. (Yogi/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!