Mojokerto- Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota, Jawa Timur, berhasil membongkar sindikat praktik produksi dan peredaran oli ilegal yang tidak memenuhi standar serta ketentuan perizinan yang berlaku. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial FR (43) yang diduga bertindak sebagai pemilik sekaligus penanggung jawab operasional produksi oli bermerek MARS.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran produk pelumas di pasaran yang mencurigakan, lantaran kemasannya tidak mencantumkan Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun Nomor Pelumas Terdaftar (NPT).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota langsung bergerak cepat menggelar patroli penyelidikan di kawasan Jalan Bypass Kota Mojokerto pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 19.00 Wib.
Saat melaksanakan patroli, petugas mendapati dua orang pria yang mengendarai sepeda motor Suzuki Spin dengan nomor polisi S 2855 JX tengah membawa empat jerigen oli merek MARS, masing-masing berkapasitas 20 liter.
“Petugas mendapati dua pria mengendarai sepeda motor membawa empat jerigen oli merek MARS berkapasitas 20 liter. Dari temuan awal di lapangan, tim langsung melakukan pengembangan mendalam hingga menemukan lokasi gudang produksi,” ungkap Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar, Jumat (6/11/2026).
Dari hasil interogasi awal terhadap pengendara motor, penyidik melakukan pengembangan hingga berhasil melacak lokasi utama peracikan dan pengemasan oli ilegal tersebut. Gudang produksi itu berlokasi di Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.
Hasil penyelidikan komprehensif di lokasi mengungkap sejumlah pelanggaran hukum yang masif. Pelumas merek MARS yang diproduksi secara mandiri di gudang tersebut terbukti tidak memiliki NPT maupun Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI). Selain itu, produk tidak pernah melewati uji laboratorium mutu, serta seluruh rangkaian kegiatan usaha tersebut tidak dilengkapi dengan perizinan resmi dari instansi berwenang.
Dalam penggerebekan di lokasi gudang, petugas menyita puluhan ton bahan baku serta berbagai perlengkapan produksi dan pengemasan masal. Sejumlah barang bukti yang diamankan meliputi 55 jerigen kosong, 1 jerigen oli siap edar, 9 drum bahan oli berwarna kuning, 4 drum bahan oli tambahan, serta 3 kempu berisi bahan cairan berwarna kuning, mesin pengaduk (mixer), mesin diesel, pompa listrik, pompa manual, selang, kompor, dan tabung gas LPG 12 kg, 57 lembar label stiker, 99 label berlaminating, 196 tutup jerigen kuning, dan 16 tutup jerigen hitam, dan sampel oli, perangkat komputer/laptop, telepon genggam, printer, dokumen transaksi penjualan, faktur, hingga rekening koran.
Selanjutnya, tersangka FR beserta seluruh barang bukti digelandang ke Mapolres Mojokerto Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan distribusi.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka FR dengan pasal berlapis guna memberikan efek jera serta melindungi keselamatan konsumen otomotif pasal 120 ayat (1) juncto Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar, dan pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. (Red)













