Wakil Ketua DPR, Dasco Minta Komisi III Awasi Kasus Jenderal Polri

Sumber Foto: CNN Indonesia

JAKARTA, Studio2News — Skandal penyadapan ilegal berskala besar yang menyeret jenderal bintang empat dan tiga kepolisian mulai menyedot perhatian serius parlemen. DPR RI secara resmi menugaskan Komisi III untuk mengawal dan memantau dari dekat proses hukum yang melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta tiga perwira tinggi lainnya.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan pentingnya pengawasan berkala agar penanganan kasus berat ini berjalan transparan dan berkeadilan.

“Kami akan meminta komisi teknis, dalam hal ini Komisi III, untuk melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkara ini,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Kendati DPR menerjunkan tim pengawas, Dasco yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menyatakan tetap menyerahkan proses penegakan hukum sepenuhnya kepada institusi kepolisian yang tengah menangani penyidikan.

Penyidikan mengungkap bahwa praktik penyadapan tanpa izin tersebut tidak hanya mengintai Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga merambah ke lingkungan pejabat negara, tokoh politik, pengusaha papan atas, insan media, hingga tokoh masyarakat.

Dalam menjalankan aksinya sepanjang periode 2025–2026, para pelaku disinyalir menyusupkan daftar nomor telepon target ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) secara ilegal tanpa melewati prosedur verifikasi resmi dan otoritas hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan empat jenderal Polri sebagai tersangka utama yakni, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (Mantan Kapolri),  Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, Irjen Pol. Eko Hadi Santoso, Irjen Pol. Slamet Uliandi.

Tiga tersangka, Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Mabes Polri. Sementara itu, penahanan terhadap Slamet Uliandi ditangguhkan lantaran yang bersangkutan masih dalam masa pemulihan akibat serangan stroke.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, meliputi, Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), Ancaman pidana penjara hingga 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP  Ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan Pasal 31 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana penjara hingga 8 tahun.

Mencuatnya skandal yang melibatkan jajaran puncak kepolisian ini kembali memicu desakan pembentukan payung hukum penyadapan yang lebih ketat. Menanggapi hal tersebut, DPR berencana membuka pembahasan mengenai urgensi percepatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan usai masa reses pekan depan.

“Nanti kemungkinan dari dinamika yang ada akan dibahas, apakah pembahasan RUU tersebut perlu dipercepat atau bagaimana,” pungkas Dasco. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!