JAKARTA, Studio2News — Pemerintah bersama DPR RI resmi menyepakati kebijakan besar terkait penataan kepegawaian nasional dengan meningkatkan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Keputusan strategis ini mengemuka usai serangkaian pembahasan ketat lintas kementerian dan sektor di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa langkah ini merupakan perluasan nyata dari kebijakan sebelumnya yang semula hanya memprioritaskan tenaga pendidik.
“Sebagaimana yang pernah kami sampaikan sebelumnya, pemerintah mengambil keputusan untuk melakukan pengangkatan saudara-saudara kita yang berstatus PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu,” ujar Prasetyo.
Berdasarkan hasil perhitungan anggaran dan kebutuhan penataan ASN nasional, pengangkatan penuh waktu kini tidak lagi terbatas pada guru, melainkan menyasar berbagai lini profesi krusial pelayanan publik, Guru dan Dosen, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Satpol PP dan Tenaga Teknis, Pelayanan, dan Tenaga Pelaksana Lainnya
Prasetyo secara khusus menyoroti peran vital tenaga lapangan seperti petugas Damkar yang kini kerap menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan berbagai krisis dan persoalan di tengah masyarakat.
Penataan ini menjadi titik terang dari rangkaian reformasi birokrasi dan pengelolaan tenaga non-ASN yang sempat menjadi perhatian publik dan parlemen.
“Alhamdulillah, setelah diskusi yang cukup panjang lintas sektor—karena masalah kepegawaian ini memang tidak bisa berdiri sendiri—beberapa kesepakatan penting hari ini sudah bisa kita rumuskan secara final,” pungkas Prasetyo. (Red).













