Jakarta, Studio2News – Joko Widodo (Jokowi), hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11), untuk bersaksi dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Roy Suryo.
Tudingan mengenai keabsahan ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi menjadi pokok perkara dalam persidangan ini.
Dilansir CNN Indonesia, Jokowi tampak didampingi kedua anaknya, Kahiyang Ayu dan Kaesang Pangarep, dalam satu kendaraan. Mengenakan kemeja batik bernuansa cokelat dan peci hitam, Jokowi menegaskan kesiapannya untuk memberikan keterangan serta membuktikan keabsahan dokumen pendidikannya.
“Bawa,” kata Jokowi singkat.
Ia juga memastikan bahwa dokumen yang dibawanya ke hadapan majelis hakim merupakan dokumen asli. Dalam ruang sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta mantan Presiden RI tersebut untuk memaparkan rekam jejak pendidikannya secara detail dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.
Jokowi menjelaskan riwayat sekolahnya yang dimulai dari SD Negeri 111 Surakarta, SMP Negeri 1 Surakarta, hingga SMA Negeri 6 Surakarta, sebelum akhirnya menempuh pendidikan tinggi di UGM.
Merespons pertanyaan JPU terkait spesialisasi akademik selama berkuliah di Fakultas Kehutanan UGM, Jokowi menceritakan fokus studi yang diambilnya. Meski saat itu belum diterapkan sistem penjurusan formal, ia secara spesifik mendalami bidang Teknologi Hasil Hutan.
“Saya banyak mengambil mata kuliah pilihan di bidang Teknologi Hasil Hutan atau Teknologi Kayu, seperti Struktur dan Sifat Kayu, Pengeringan Kayu, Pengawetan Kayu, Pulp dan Kertas, Industri Kayu Lapis, hingga Penggergajian. Karena fokus tersebut, rekan-rekan seangkatan mengenal saya berfokus pada spesialisasi Teknologi Kayu,” papar Jokowi.
Kasus yang menjerat Roy Suryo ini bermula dari tudingan publikasi ijazah palsu yang disebarkan di media elektronik. Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada 17 September 2026, JPU mendakwa Roy Suryo dengan pasal berlapis.
Pada dakwaan primer, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan pencemaran nama baik. Sementara dalam dakwaan subsidair, ia dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 jo Pasal 48 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Persidangan dijadwalkan akan terus berlanjut dengan agenda pendalaman keterangan saksi dan pemeriksaan bukti-bukti fisik yang dihadirkan di persidangan. (Red).













