Menggali Tanah Untuk Curi Kabel Tembaga Senilai Rp 129,15 Juta dan Berakhir Digulung Polisi

Lampung Sealatan-  MF (19) mengantarkan dirinya sendiri ke hotel prodeo milik Polres Lampung Selatan. Warga Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda, ini harus berurusan dengan pihak berwajib setelah kedapatan asyik menggali tanah demi mempreteli kabel tembaga milik PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTT).

Peristiwa yang bikin geleng-geleng kepala ini terjadi pada Sabtu (11/7/2026) lalu, sekitar pukul 18.30 Wib di area off ramp jalur A dan on ramp jalur B Gerbang Tol (GT) Kalianda.

Alih-alih menikmati senja, MF justru sibuk membongkar instalasi kabel power tembaga lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Variable Message Sign (VMS) sepanjang 369 meter. Modusnya terbilang klasik tapi cukup niat: menggali tanah pakai linggis, lalu memotong kabel tembaga berharga fantastis tersebut.

Namun, aksi sang pemuda rupanya kepergok oleh petugas patroli jalan tol, Rudiyanto dan Reza, yang sedang siaga. Sadar aksinya tercium, jejak MF langsung dikantongi aparat.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari hasil penyelidikan mendalam tim buru sergap.

“Tersangka diamankan di rumahnya di Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda, pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 10.00 Wib,” ujar AKP Stefanus tegas, Senin 20 Oktober 2026

Dari tangan tersangka, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dengan “spek lengkap” ala penjelajah bawah tanah, di antaranya:

  • Satu unit sepeda motor Honda Beat hitam (kendaraan operasional sang maling).
  • Satu buah linggis andalan untuk membongkar tanah.
  • Satu unit alat pelacak (tracker).
  • Senter kepala hitam-oranye dan tas ransel hitam.
  • Satu buah gunting besi kuning.
  • Serta sepasang sandal jepit hitam yang tertinggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Akibat aksi nekat kerokan kabel ini, pihak pengelola tol harus menelan pil pahit dengan taksiran kerugian mencapai Rp 129,15 juta.

MF kini resmi berganti status menjadi pesakitan, akibat perbuatannya merusak dan menjarah fasilitas publik di jalan tol, ia dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

Tak tanggung-tanggung, ancaman hukuman di balik jeruji besi menanti pemuda ini paling lama tujuh tahun. (Wawan/ Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!