Keluarga Tuding Penyidik Polda Lampung Paksakan Perkara, Penyidik Bungkam 

LAMPUNG UTARA, Studio2News – Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi kembali menjadi panggung pengujian atas dugaan tindakan kesewenang-wenangan dan pengabaian hukum oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung.

Pihak keluarga dari delapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Lampung Utara secara tegas menuntut keadilan, kepastian hukum, serta pemulihan nama baik para tersangka.

Jeritan keadilan tersebut disampaikan perwakilan keluarga tersangka, Oon Darmawan Imam dan Mukkadam, usai menghadiri sidang lanjutan praperadilan di PN Kotabumi dengan agenda pembacaan kesimpulan, Jumat (16/10/2026).

Oon Darmawan menegaskan, proses hukum yang dijalankan oleh penyidik Polda Lampung terkesan sangat dipaksakan. Padahal, perkara tersebut sebelumnya telah dihentikan secara resmi melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Sebagai keluarga pemohon, kami sangat berharap hakim PN Kotabumi dapat memutus perkara ini secara bijaksana dengan melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan, termasuk keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Lampung,” ujar Oon.

Ia menambahkan, penahanan terhadap delapan orang tersebut membawa dampak psikologis dan sosial yang amat berat bagi sanak keluarga.

“Kami memohon agar delapan orang yang ditahan ini dapat segera dibebaskan dan nama baik mereka dipulihkan di tengah masyarakat,” tuturnya.

Senada dengan Oon, Mukkadam meyakini majelis hakim PN Kotabumi akan bertindak independen dan objektif tanpa terpengaruh oleh tekanan maupun intimidasi dari pihak mana pun.

“Kami menuntut keadilan yang sejati. Kami percaya PN Kotabumi akan memutus perkara ini berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Mukkadam.

Sayangnya, usai persidangan usai, pihak penyidik Polda Lampung memilih bungkam. Saat coba dikonfirmasi oleh awak media, penyidik langsung bergeming dan meninggalkan area pengadilan tanpa memberikan keterangan sedikit pun.

Dugaan rekayasa dan cacat prosedur dalam penanganan perkara ini sebelumnya diungkap secara gamblang oleh Kuasa Hukum Para Pemohon, Ivin Aidyan Firnandez, usai agenda sidang pembuktian pada Kamis (15/10/2026).

Ivin menjelaskan, proyek peningkatan Jalan Desa Sukamaju – Simpang Tatakarya dan Jalan Desa Isorejo – Bandar Agung senilai Rp2,1 miliar tersebut dikerjakan oleh para kliennya (AC, B, IK, SI, AI, CI, FH, AT, dan HX). Para kontraktor ini sempat ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2023.

Namun, PN Tanjungkarang melalui Putusan Praperadilan Nomor 1 dan 2 Tahun 2025 telah mengabulkan seluruh permohonan para pemohon. Hakim tunggal saat itu secara sah menyatakan bahwa Penetapan Tersangka (S.Tap/28/VII/2023/Reskrimsus) gugur demi hukum, bersamaan dengan seluruh penyidikan, penyitaan, dan perhitungan kerugian negara.

Menindaklanjuti putusan pengadilan tersebut, Polda Lampung bahkan telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: S.Tap/05/VI/2025/Res.3.5./Reskrimsus.

“Secara hukum, segala tindakan penyidik yang didasarkan pada Sprindik lama itu sudah tidak sah. Namun bukannya mematuhi putusan pengadilan, penyidik justru disinyalir melakukan akrobat hukum dengan menerbitkan Laporan Polisi (LP) baru untuk objek perkara dan orang yang sama,” tegas Ivin.

Menurut Ivin, langkah penyidik membuka kembali perkara yang sudah di-SP3-kan tanpa adanya putusan praperadilan baru bertentangan dengan KUHAP, Pasal 33 ayat (1) huruf b Perpol No. 6 Tahun 2019, serta Perkabareskrim No. 1 Tahun 2022. Selain itu, klaim alat bukti baru (novum) yang diajukan penyidik diduga kuat hanya hasil analisis ulang atau “daur ulang” dari berkas lama yang telah dibatalkan pengadilan.

Atas dasar fakta-fakta hukum tersebut, tim kuasa hukum optimistis majelis hakim PN Kotabumi akan kembali mengoreksi tindakan penyidik.

“Insya Allah 99,9 persen, atas izin Allah, kami yakin menang. Sebab proses hukum yang dilakukan Polda Lampung terbukti menabrak aturan hukumyang berlaku,” pungkas Ivin. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!