Studio2News — Aksi licik dan semena-mena penagih utang (debt collector) pinjaman online (pinjol) ilegal akhirnya berujung di jeruji besi. Satreskrim Polres Gresik memburu dan meringkus seorang tersangka berinisial SH (29) yang tega memeras korbannya menggunakan foto syur rekayasa.
Tersangka yang merupakan warga Kabupaten Lampung Selatan tersebut ditangkap di markas operasinya di wilayah Ketapang, Lampung Selatan. Saat digelandang ke Polres Gresik dengan tangan terborgol di belakang, pria bers kaos putih dan celana pendek itu hanya bisa menunduk pasrah.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo mengungkapkan bahwa SH tidak bergerak sendiri, melainkan bagian dari komplotan penagih pinjol ilegal terorganisir.
“Kami amankan tersangka di lokasi yang menjadi tempatnya melakukan aksi penipuan dan pemerasan. Saat penggerebekan, pelaku sedang beraktivitas melakukan penagihan bersama empat rekan lainnya,” ujar AKP Mohammad Prasetyo, Rabu (14/10/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang wanita asal Manyar, Gresik, berinisial BPS (34). Korban menjadi sasaran teror, ancaman, hingga pemerasan setelah foto pribadinya diedit menjadi foto syur oleh jaringan pinjol ilegal tersebut.
Dalam komplotan ini, tersangka SH berperan penting sebagai operator aplikasi. Tugas utamanya adalah menghimpun data pribadi nasabah yang meminjam di platform ilegal tersebut.
Data pribadi yang didapat kemudian diserahkan kepada pelaku lain untuk melakukan penagihan paksa, pengancaman, hingga merkayasa foto dan video vulgar guna mempermalukan serta memeras korban. Saat penggerebekan berlangsung di Lampung, empat anggota komplotan lainnya berhasil melarikan diri dari sergapan petugas dan kini resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Satu tersangka bertugas menghimpun data, sementara pelaku lainnya merekayasa foto dan melakukan penagihan paksa. Seluruhnya saling berkaitan. Saat ini kami masih memburu empat pelaku lain yang buron,” tegas Prasetyo.
Pihak kepolisian memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat hingga ke akar-akarnya. (Red).













