Bandar Lampung- Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mengambil langkah strategis dalam mempercepat penyelesaian persoalan agraria di wilayahnya. Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis memimpin langsung jajaran eksekutif daerah untuk melaksanakan audiensi resmi dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Lampung, Suwito bertempat di Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Audiensi tingkat tinggi ini merupakan tindak lanjut langsung dari Rapat Terbatas (Ratas) Penanganan Permasalahan Pertanahan yang sebelumnya digelar oleh Bupati Lampung Utara pada Jumat, 9 Oktober 2026, di Ruang Rapat Bupati. Langkah ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah untuk tidak tinggal diam dalam menghadapi berbagai persoalan sengketa dan konflik pertanahan yang menyangkut hajat hidup masyarakat.
Dalam forum audiensi tersebut, kedua belah pihak membahas secara mendalam berbagai agenda krusial penanganan sengketa pertanahan di Lampung Utara. Salah satu fokus utama yang mendapat perhatian khusus adalah penanganan tuntutan yang diajukan oleh Tim Peduli Masyarakat (TPM) Blambangan Pagar terhadap PT. Budi Dharma Godam Perkasa.
Bupati Hamartoni Ahadis menekankan pentingnya pendekatan yang objektif, transparan, dan berkeadilan dalam merespons setiap aspirasi maupun konflik yang melibatkan masyarakat dan korporasi. Pemerintah Kabupaten Lampung Utara memandang bahwa penyelesaian sengketa agraria harus berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjamin perlindungan hak-hak masyarakat serta terciptanya iklim investasi yang kondusif dan taat aturan di daerah.
Dari perspektif tata kelola Pemerintahan yang baik (good governance), langkah proaktif yang diambil oleh Bupati Lampung Utara patut diapresiasi. Konflik agraria seringkali menjadi benang kusut yang melibatkan aspek legalitas historis, penguasaan lahan, hingga dimensi sosial-ekonomi masyarakat lokal. Pendekatan birokratis yang bersifat sektoral seringkali menemui jalan buntu; oleh karena itu, kolaborasi erat antara pemerintah daerah sebagai pemegang kebijakan wilayah dan BPN sebagai otoritas legal pertanahan merupakan kunci utama.
Beberapa poin krusial yang menjadi catatan strategis dari pertemuan ini meliputi:
- Kepastian Hukum dan Keadilan Sosial: Penyelesaian kasus seperti sengketa di Blambangan Pagar menuntut ketelitian verifikasi data yuridis dan fisik di lapangan agar keputusan yang diambil tidak merugikan pihak manapun serta berorientasi pada penyelesaian jangka panjang.
- Penguatan Peran Mediasi Daerah: Pemerintah daerah dapat berfungsi sebagai jembatan komunikasi yang efektif (cooling down factor) guna meredam eskalasi konflik sosial di tingkat akar rumput sebelum berproses ke ranah hukum yang lebih kaku.
- Optimalisasi Fungsi Pengendalian: Keterlibatan Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Lampung memastikan bahwa setiap rekomendasi kebijakan selaras dengan kerangka regulasi pertanahan nasional.
Melalui sinergi yang solid ini, masyarakat Lampung Utara patut menaruh harapan besar bahwa persoalan-persoalan pertanahan menahun dapat diurai secara sistematis, adil, dan bermuara pada peningkatan kesejahteraan serta ketenteraman masyarakat di Bumi Ragem Tunas Lampung. (Red)













