Karena Cembur,  Suami Bakar Istri di Metro Pusat dan Korban Alami Luka Bakar 80 Persen  

Metro- Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tingkat kebrutalan yang mengkhawatirkan terjadi di Kota Metro. Seorang perempuan berinisial FLK (25), warga Kecamatan Metro Pusat, harus menderita luka bakar serius di sekujur tubuhnya setelah dianiaya oleh suaminya sendiri yang berinisial J (24).

Peristiwa mengerikan ini langsung ditangani secara intensif oleh jajaran Polres Metro, dan pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan data dari pihak Kepolisian, insiden tragis ini bermula pada Minggu dini hari, 11 Oktober 2026, sekitar pukul 00.39 Wib.

Kejadian itu terjadi rumah di Jalan Melati Timur, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro dimana berdasarkan hasil penyelidikan awal dan keterangan tersangka, tindakan nekat tersebut dipicu oleh persoalan kecemburuan dalam rumah tangga.

Tersangka J diduga secara sengaja mengambil bahan bakar minyak jenis Pertalite dalam botol, lalu menyiramkannya ke tubuh sang istri, FLK, sebelum akhirnya menyulut api hingga membakar korban. Akibat kobaran api tersebut, korban FLK mengalami luka bakar parah hingga mencapai sekitar 80 persen di bagian wajah, badan, dan kaki. Korban segera dilarikan ke RSUD Jenderal Ahmad Yani Kota Metro untuk mendapatkan tindakan medis darurat.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, melalui Kasat Reskrim Polres Metro AKP Rizky Dwi Cahyo, menyatakan bahwa penyidik saat ini masih terus mendalami rangkaian peristiwa untuk mengungkap fakta-fakta menyeluruh di balik kasus ini.

Dalam proses penyidikan, Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting yang erat kaitannya dengan aksi kekerasan tersebut, antara lain korek api gas, botol berisi bahan bakar minyak jenis Pertalite dan sisa barang bukti dari tempat kejadian: kasur, seprai, bantal, serta pakaian korban

Selain mengamankan barang bukti, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi mata dan tersangka, serta melengkapi seluruh administrasi penyidikan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatan keji yang dilakukannya, tersangka J dijerat dengan pasal berlapis demi memastikan keadilan bagi korban Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT); atau Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kecemburuan maupun konflik pribadi tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan terhadap orang lain. Kami mengimbau masyarakat agar senantiasa mengedepankan komunikasi dan penyelesaian masalah secara bijak dalam menghadapi persoalan rumah tangga,” tegas AKP Rizky Dwi Cahyo. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!