Instruksi Tegas Kapolri Kepada Jajarannya, Bersihkan Indonesia dari Peredaran Gelap Narkoba Secara Masif

Jakarta- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan komitmen penuh institusinya dalam membersihkan Indonesia dari ancaman peredaran gelap narkotika. Penegasan ini disampaikan menyusul masifnya rangkaian operasi terpadu penindakan jaringan narkoba yang digelar serentak di berbagai wilayah strategis tanah air sejak awal Oktober 2026.

Operasi skala besar tersebut melibatkan sinergi lintas sektoral yang kuat antara Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Pemerintah daerah, serta unsur masyarakat terkait. Langkah represif dan preventif ini menyasar sejumlah kawasan rawan yang diidentifikasi sebagai pusat peredaran narkotika, mulai dari DKI Jakarta, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, hingga wilayah Sulawesi dan Kalimantan.

“Saya ingin membersihkan Indonesia dari peredaran narkoba yang sekarang sudah semakin masif. Kita harus lebih masif dalam bertindak,” ujar Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Berdasarkan data penindakan sejak awal Oktober 2026, operasi gabungan berhasil menjaring puluhan tersangka serta menyita barang bukti dari berbagai titik rawan:

  • DKI Jakarta: Pada Jumat (9/10/2026), operasi gabungan menyasar kawasan rawan Kampung Ambon (Cengkareng, Jakarta Barat) dan Kampung Boncos (Palmerah, Jakarta Barat). Sebanyak 24 orang diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika dan peralatan penyalahgunaan.
  • Sumatera Utara: Petugas menggerebek sembilan titik rawan peredaran narkoba. Sebanyak 36 orang diamankan dengan penyitaan barang bukti sekitar 102 gram sabu serta barang bukti lainnya.
  • Riau: Razia di sebuah tempat hiburan malam menjaring 68 orang, di mana 63 orang di antaranya dinyatakan positif mengonsumsi narkotika berdasarkan hasil tes urine.
  • Makassar, Sulawesi Selatan: Penindakan di kawasan Borta, Kecamatan Tallo, Makassar, mencatat hasil signifikan dengan mengamankan 104 orang, termasuk tiga terduga bandar besar.
  • Wilayah Lain: Operasi ser serupa juga digencarkan secara masif di Palu, Palembang, dan Palangka Raya untuk memutus mata rantai jaringan narkoba lintas daerah.

Dalam menangani pelaku tindak pidana narkotika, Polri menerapkan pendekatan yang terukur dan berkeadilan dengan membedakan secara tegas antara bandar/pengedar dan korban penyalahgunaan (pengguna).

  • Bandar dan Pengedar: Dikenakan tindakan hukum yang tegas dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa kompromi guna mempersempit ruang gerak sindikat.
  • Pengguna/Korban: Bagi pengguna yang memenuhi kriteria dan ketentuan hukum yang berlaku, aparat mengarahkan mereka untuk menjalani program rehabilitasi medis dan sosial guna pemulihan.

Kapolri menekankan bahwa pemberantasan narkotika tidak dapat diselesaikan oleh institusi kepolisian sendirian. Diperlukan konsolidasi dan koordinasi lintas lembaga yang berkelanjutan, mulai dari penelusuran jaringan pemasok utama hingga aktor intelektual di balik layar.

Selain itu, langkah strategis ini turut mengusung semangat Polisi Bersama Masyarakat, yang menempatkan partisipasi aktif warga sebagai pilar penting dalam pencegahan dini dan pengamanan lingkungan dari ancaman transaksi narkoba.

Melalui kombinasi penegakan hukum yang progresif, rehabilitasi yang tepat sasaran, serta keterlibatan aktif masyarakat, Polri optimistis ruang gerak sindikat narkotika dapat terus ditekan demi mewujudkan Indonesia yang aman dan bersih dari narkoba. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!