Modus Diberikan Pekerjaan, Anak di Bawah Umur Malah Dicabuli

Way Kanan- Kedok seorang kerabat dekat berinisial DH (42) akhirnya terbongkar setelah ia nekat melakukan tindakan keji terhadap seorang remaja perempuan berusia 17 tahun. Warga Kampung Bujung Buring, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, tersebut kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Way Kanan usai dibekuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Kasus bermula pada Sabtu, 3 Oktober 2026, di salah satu perumahan (bedengan) perusahaan swasta di Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan. Tersangka DH yang diketahui masih memiliki hubungan kerabat dengan korban sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya), warga Kabupaten Lampung Barat menghubungi korban dengan iming-iming janji manis akan dicarikan dan diberi pekerjaan.

Tergiur dengan tawaran tersebut, korban bersama seorang rekannya yang bertindak sebagai saksi bergegas menemui tersangka di lokasi kejadian. Setibanya di sana, korban dan saksi menginap di mess perusahaan swasta tempat tersangka berada.

Namun, niat baik korban untuk mencari penghidupan justru berbalas petaka. Di lokasi tertutup itulah tersangka DH melancarkan aksi bejatnya dengan melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban yang masih di bawah umur.

Di tempat terpisah, keluarga korban sempat dilanda kepanikan lantaran tidak mengetahui keberadaan Mawar. Setelah melakukan pencarian intensif, pihak keluarga akhirnya mendapat informasi bahwa korban pergi bersama pelapor yang tak lain adalah kerabat dekatnya sendiri. Keluarga yang mendatangi lokasi berhasil menemukan korban dan langsung membawanya pulang. Tak terima atas perlakuan bejat tersebut, ibu korban langsung melarikan diri ke Mapolres Way Kanan untuk melaporkan kejadian ini secara resmi.

Menindaklanjuti laporan dari ibu korban, Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan langsung bergerak cepat. Pada Selasa, 6 Oktober 2026 sekitar pukul 09.30 Wib, penyidik menggelar perkara untuk menetapkan status hukum tersangka. Berdasarkan kecukupan alat bukti serta keterangan para saksi, Polisi secara resmi menetapkan DH sebagai tersangka.

Hanya berselang setengah jam kemudian, tepatnya pukul 10.00 Wib di hari yang sama, petugas menerbitkan Surat Perintah Penangkapan guna memulai proses penyidikan mendalam. Hingga akhirnya pada Rabu (14/10/2026), tersangka berhasil dibekuk tanpa perlawanan berarti.

Kasatreskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti penting guna memperkuat proses hukum. Barang bukti tersebut meliputi pakaian yang dikenakan korban saat kejadian serta dokumen identitas berupa akta kelahiran korban untuk memastikan status usianya.

Akibat perbuatan amoralnya, tersangka DH kini terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kasus ini kini ditangani secara intensif oleh Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan untuk proses hukum lebih lanjut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!