Polres Way Kanan Bongkar Jaringan Narkotika Skala Besar, 4 Tersangka dan Ratusan Gram Sabu Disita

Way Kanan- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Way Kanan, Polda Lampung, mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti ratusan gram sabu dan puluhan butir pil ekstasi. Pengungkapan kasus ini disampaikan secara resmi pada Rabu, 14 Oktober 2026, menyusul rangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.

Operasi penegakan hukum ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis sabu di Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Umpu Semenguk, pada Minggu, 11 Oktober 2026.

Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Way Kanan bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam. Pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 02.00 Wib, petugas melakukan pengembangan kasus dan menggerebek TKP kedua di Kampung Gedung Batin, Kecamatan Umpu Semenguk.

Dari hasil operasi di lapangan, aparat mengamankan total empat orang laki-laki yang diduga kuat terlibat dalam jaringan tersebut, dengan peran yang berbeda:

  • JW (24): Warga Dusun Karya Jaya, Kampung Gedung Batin, yang diduga bertindak sebagai pengedar utama.
  • DOS (28) & JS (47): Warga Kampung Gedung Batin, yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika.
  • TP (23): Warga Kampung Sriwijaya, yang juga diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo menegaskan saat dilakukan penggeledahan mendalam di kediaman tersangka JW di Kampung Gedung Batin, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di dalam kamar. Adapun rincian barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

  • Narkotika Jenis Sabu:
    • 1 tas selempang hitam berisi 1 bungkus plastik klip ukuran 15×10 cm yang didalamnya terdapat 10 klip ukuran 8×5 cm berisi kristal putih sabu dengan berat bruto 106,83 gram.
    • 1 bungkus plastik klip ukuran 15×10 cm berisi 3 klip ukuran 8×5 cm, yang masing-masing berisi kantong klip sabu dengan berat bruto 33,01 gram.
    • 1 kotak permen merk Xylitol berisi 2 klip sabu dengan berat bruto 1,06 gram.
    • Total berat bruto keseluruhan sabu mencapai 140,90 gram.
  • Narkotika Jenis Ekstasi:
    • 4 bungkus plastik klip berisi total 40 butir pil ekstasi berwarna kuning berlogo lumba-lumba dengan berat bruto 13,27 gram yang dibalut plastik hitam.
  • Alat Pendukung Peredaran:
    • 421 lembar plastik klip kosong berbagai ukuran yang siap pakai.
    • 2 unit timbangan digital.
    • Sedotan plastik modifikasi (skop).
    • 1 unit telepon genggam Android merk Vivo warna biru.
    • 1 unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam.

Setelah penangkapan, keempat tersangka langsung digelandang ke Kantor Satresnarkoba Polres Way Kanan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk uji tes urine.

Berdasarkan pemeriksaan menggunakan alat uji cepat merk Allcheck, urine ketiga tersangka yakni DOS, JS, dan TP menunjukkan hasil positif (1 garis merah) mengandung zat Methamphetamine (METH). Sebagai langkah pro justicia, petugas juga telah menyegel sampel urine para tersangka untuk diuji secara komprehensif di UPTD Balai Laboratorium Provinsi Lampung.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam jeratan hukum berlapis sesuai tingkat keterlibatan, tersangka Pengedar (JW): Dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Jo UU No. 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, tersangka Penyalahguna (DOS, JS, TP): Dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!