Jakarta- Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil memulangkan seorang buronan berinisial MKA, tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang wanita berinisial SNI di Surabaya. MKA dipulangkan dari Malaysia ke Indonesia pada Minggu (11/10/2026) setelah melalui operasi pengejaran lintas negara yang melibatkan kerja sama intensif dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM).
Kepala Divhubinter Polri, Irjen Pol. Untung Widyatmoko, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (12/10/2026), mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan buah dari koordinasi erat antara Atase Polri di Kuala Lumpur dan otoritas penegak hukum setempat.
“Yang bersangkutan (MKA) telah berhasil diamankan oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM) pada 2 Oktober 2026 dan dipulangkan ke Indonesia pada Minggu, 11 Oktober 2026, melalui koordinasi dan kerja sama Atase Polri Kuala Lumpur dengan otoritas Malaysia,” ujar Irjen Pol. Untung, Selasa 13 Oktober 2026
Kasus ini bermula dari penemuan jenazah SNI di Surabaya, Jawa Timur, pada 25 Juni 2026. Korban ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusuk yang mengindikasikan tindak kekerasan berat.
Hanya selang dua hari setelah kejadian, MKA terdeteksi melarikan diri keluar negeri. Tersangka kabur melalui rute pelarian domestik Surabaya–Dumai–Port Dickson. Berdasarkan penyidikan awal, pelarian MKA diduga difasilitasi oleh sebuah agensi yang menawarkan iming-iming pekerjaan di luar negeri.
Setibanya di Malaysia, MKA sempat berpindah lokasi menuju Kuala Lumpur sebelum akhirnya bekerja di sebuah perusahaan kontraktor yang berlokasi di kawasan Sungai Buloh, Selangor. Selama pelariannya, MKA diketahui tidak memiliki izin kerja yang sah serta bermasalah secara keimigrasian.
Pada September 2026, informasi intelijen mengenai keberadaan buronan tersebut terendus oleh kepolisian Malaysia bersama Atase Polri Kuala Lumpur. Petugas langsung bergerak cepat melakukan pengawasan ketat dan pendalaman terhadap aktivitas harian tersangka.
Operasi penindakan akhirnya dilancarkan pada Jumat (02/10/2026) pukul 01.11 waktu setempat. Tim gabungan yang terdiri dari E3 Special Branch PDRM Bukit Aman, IPK Selangor, dan IPD Sungai Buloh berhasil mengamankan MKA atas dasar pelanggaran keimigrasian di wilayah Malaysia.
Menindaklanjuti penangkapan tersebut, Atase Polri di Kuala Lumpur langsung berkoordinasi secara intensif guna memproses administrasi pemulangan. Otoritas Malaysia kemudian menerbitkan perintah pengusiran (deportation order) pada Rabu (07/10/2026) sebagai dasar hukum pemulangan tersangka ke tanah air.
Tersangka MKA tiba di Jakarta pada Minggu (11/10/2026) di bawah pengawalan ketat aparat. Setibanya di Indonesia, MKA langsung diserahkan kepada penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya guna menjalani proses hukum lanjutan atas dugaan tindak pidana pembunuhan yang menjeratnya.
“Setibanya di Indonesia, yang bersangkutan selanjutnya akan diserahkan kepada penyidik yang berwenang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Irjen Pol. Untung. (Red)













