TULANG BAWANG — Sengketa lahan seluas 400 hektare di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, kini meluas hingga ke tingkat pusat. Lantaran belum kunjung menemui titik terang, tim kuasa hukum ahli waris Agus bin Raja Lima resmi bersurat kepada Presiden Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI untuk meminta intervensi langsung dari pemerintah.
Lahan pertanahan yang berada di kawasan Umbulan Pematang Semah, Ujung Gunung, Kecamatan Menggala tersebut disinyalir berada dalam penguasaan PT Sugar Group Companies (SGC) sejak tahun 2017.
Kuasa hukum ahli waris menilai kehadiran negara sangat krusial untuk mengurai benang kusut status kepemilikan lahan dan memberikan kepastian hukum yang adil.
Menurut penuturan pihak keluarga, lahan sengketa tersebut dulunya merupakan tanah pertanian produktif yang digarap secara turun-temurun. Berbagai komoditas seperti padi, kelapa, cempedak, hingga semangka pernah menjadi tumpuan ekonomi keluarga.
Namun, sejak 2017, para ahli waris mengaku kehilangan total akses pengolahan atas lahan tersebut akibat masuknya alih fungsi lahan menjadi perkebunan tebu.
“Keluarga kami tidak pernah menjual tanah itu kepada pihak mana pun dan tidak pernah menerima ganti rugi sepeser pun,” ujar Mesra, salah satu ahli waris Raja Lima.
Sebagai pijakan klaim, tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Syech Hud Ismail, S.H. dan Rekan bersama para ahli waris telah turun langsung melakukan peninjauan lokasi.
Kuasa hukum Suadi Romli, S.H., menjelaskan bahwa investigasi lapangan ini merupakan langkah tindak lanjut atas Surat Balasan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor B/HT.01/797-400.19/IV/2026. Salah satu fokus perhatian mereka adalah fakta bahwa lahan klaim tersebut tidak tercatat dalam daftar inventarisasi tahun 1992 dan 2000.
Di lokasi peninjauan, kuasa hukum Darsani, S.H., membeberkan sejumlah rekam jejak fisik yang menguatkan histori penguasaan tanah oleh keluarga ahli waris, antara lain:
- Situs Makam Tua: Adanya makam leluhur keluarga yang kini lahannya tersisa sekitar seperempat hektare di sekeliling area makam.
- Vegetasi Endemik: Tanaman perkebunan peninggalan keluarga terdahulu.
- Batas Alam: Batas wilayah berupa sungai terusan serta kepemilikan dokumen alas hak.
Kendati demikian, seluruh bukti fisik dan alas hak dokumen tersebut tetap memerlukan validasi serta verifikasi faktual lintas instansi.
Langkah menyurati Presiden dan Kemenhan diharapkan menjadi pemantik bagi pemerintah pusat untuk membuka ruang mediasi dan penelusuran audit pertanahan secara cermat.
Pemerintah diimbau tidak tinggal diam terhadap polemik yang mengancam ruang hidup masyarakat lokal. Langkah nyata yang dinanti publik meliputi:
- Verifikasi Lintas Instansi, Menguji keabsahan alas hak ahli waris versus dasar penguasaan lahan oleh pihak perusahaan secara objektif.
- Fasilitasi Dialog, Mempertemukan ahli waris, manajemen PT SGC, serta instansi ATR/BPN dalam satu meja klarifikasi.
- Perlindungan Hak, Memberikan pengembalian hak tanah atau skema penyelesaian sah lainnya jika klaim warga terbukti kuat secara hukum.
Konflik agrarian berskala besar ini tidak boleh terus berlarut tanpa kejelasan. Publik kini menanti apakah negara hadir untuk memberikan keadilan hukum yang nyata, atau sekadar membiarkan aduan masyarakat mengendap di meja birokrasi. (Oon Darmawan/Red)













