Polda Bali Usut Jaringan Internasional di Balik Penyelundupan 3,6 Kg Kokain Cair Asal Brasil

Denpasar-  Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengintensifkan penyidikan kasus dugaan penyelundupan narkotika jenis kokain cair seberat 3,6 kilogram yang melibatkan seorang warga negara Brasil berinisial TCDS (36). Langkah ini dilakukan untuk membongkar jaringan pemasok internasional serta mengidentifikasi penerima barang haram tersebut di Indonesia.

Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Bali, AKBP Rina Isriana Dewi, mengonfirmasi bahwa penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali tengah mendalami indikasi keterlibatan sindikat lintas negara dalam kasus ini.

“Jaringannya masih terus didalami oleh Ditresnarkoba Polda Bali untuk mendeteksi asal-usul barang serta tujuan akhir pengirimannya,” ujar Rina saat memberikan keterangan resmi di Denpasar, Senin (12/10/2026).

Pengungkapan kasus berawal dari operasi gabungan Polda Bali dan Kantor Bea Cukai Ngurah Rai pada Selasa (06/10/2026) sekitar pukul 18.00 WITA. Petugas mencurigai gerak-gerik TCDS saat melintasi pemeriksaan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Berdasarkan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan tersangka, petugas menemukan narkotika jenis kokain yang telah diubah menjadi bentuk cair (liquid cocaine). Untuk mengelabui sistem pemantauan dan petugas lapangan, barang bukti tersebut dikemas rapi dalam wadah produk kebutuhan sehari-hari.

  • Barang Bukti Ditindak: 7 botol kemasan produk perawatan tubuh dan sampo.
  • Total Berat Bruto:659,9 gram (sekitar 3,6 kg).
  • Klasifikasi Temuan: Salah satu penyitaan kokain cair terbesar di Bali dalam beberapa tahun terakhir.

AKBP Rina menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan buah dari sinergi dan koordinasi ketat antara instansi kepolisian dan otoritas kepabeanan dalam mengawasi arus lalu lintas barang serta penumpang asing.

Langkah ini dipandang krusial untuk mencegah Bali dimanfaatkan sebagai transit maupun destinasi peredaran gelap narkotika jaringan global.

“Pengawasan terpadu di pintu masuk internasional, khususnya bandara, terus kami perketat. Penyitaan barang bukti ini berpotensi menyelamatkan masyarakat dari bahaya peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” tambah Rina.

Hingga saat ini, TCDS telah resmi ditahan di Markas Polda Bali guna menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!