LAMPUNG UTARA, Studio2News — Fenomena kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) serta antrean kendaraan yang mengular di Kabupaten Lampung Utara tak kunjung menemukan titik terang. Di tengah jeritan warga yang harus membuang jam-jam produktif hanya demi mendapatkan beberapa liter BBM, fungsi pengawasan dari wakil rakyat di DPRD Lampung Utara justru dinilai lambat dan kurang peka terhadap penderitaan konstituennya.
Pemandangan memprihatinkan ini telah menjadi konsumsi harian masyarakat di berbagai titik strategis. Antrean kendaraan kerap meluber hingga memakan badan jalan utama, memicu kemacetan parah, serta memukul mata pencaharian pengemudi angkutan umum dan pengangkut logistik.
Tak hanya antrean fisik, masyarakat juga dihadapkan pada dugaan kecurangan sistemik yang merugikan rakyat kecil, salah satunya adalah permainan barcode BBM bersubsidi. Mode penyalahgunaan ini diduga melibatkan oknum pengumpul (pengepul) BBM yang menggunakan data barcode milik warga secara berulang, sehingga pemilik sah kerap ditolak saat hendak mengisi BBM.
Di sisi lain, kelangkaan di SPBU memaksa warga di wilayah pelosok membeli BBM eceran dengan harga membumbung tinggi. Kondisi ini kian diperparah oleh ancaman maraknya BBM olahan atau oplosan yang berpotensi merusak mesin kendaraan warga.
Sikap DPRD Lampung Utara dinilai kontras jika disandingkan dengan respons pemerintah provinsi dan pusat. Belum lama ini, Komisi XII DPR RI bersama Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, turun langsung menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah SPBU. Mereka memboyong Kementerian ESDM, BPH Migas, dan Pertamina Patra Niaga untuk mengevaluasi kuota serta menata ulang distribusi BBM di Lampung.
Langkah cepat pejabat provinsi dan pusat tersebut seolah menelanjangi kinerja legislatif tingkat kabupaten yang terkesan ‘jalan di tempat’. Publik pun mempertanyakan keberadaan fungsi pengawasan DPRD Lampung Utara selama ini, mengingat penyalahgunaan kuota oleh oknum spekulan berlangsung terang-terangan di wilayah hukum mereka.
Menanggapi sorotan tajam publik, Ketua Komisi II DPRD Lampung Utara, Rahmad Fadli, mengklaim pihak legislatif tetap menaruh perhatian serius terhadap isu ini. Ia berdalih, padatnya agenda kedewanan belakangan ini menjadi alasan utama Komisi II belum sempat melakukan peninjauan rutin ke lapangan.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Ketua DPRD. Besok kami akan turun mengkroscek di sejumlah SPBU,” tegas Rahmad saat dihubungi, Sabtu (10/10/2026).
Rahmad menjanjikan sejumlah langkah strategis yang akan diambil Komisi II DPRD Lampung Utara guna mengurai persoalan ini, antara lain, Inspeksi Mendadak (Sidak) SPBU dengan Menyasar titik-titik krusial kemacetan diseluruh SPBU di Lampung Utara.
Penindakan Penyalahgunaan Barcode, dalam hal ini pihaknya mendesak pengawasan ketat terhadap sistem digitalisasi BBM bersubsidi agar bebas dari intervensi oknum internal SPBU maupun pengepul ilegal.
“Kami mengimbau seluruh pengelola SPBU dan pihak terkait untuk bersikap kooperatif serta mengutamakan kepentingan masyarakat luas demi kelancaran aktivitas ekonomi warga di Kabupaten Lampung Utara,” tambah Rahmad.
Meskipun Komisi II DPRD telah menebar janji tindakan tegas, masyarakat Lampung Utara mendesak agar komitmen tersebut bukan sekadar panggung formalitas demi meredam gejolak publik.
Warga menuntut tindakan konkret berupa penindakan hukum tegas terhadap oknum penimbun dan mafia BBM, perbaikan tata kelola barcode bersubsidi, serta jaminan ketersediaan pasokan energi yang merata hingga ke pelosok desa. (Red).













