Sebulan Jadi Buronan, Penusuk Dedi Putra di Way Kanan Akhirnya Dicokok Polisi

Way Kanan, Studio2News – Pelarian Agus Setiyawan (28) harus berakhir di tangan aparat kepolisian. Tersangka penusukan yang menyebabkan korban bernama Dedi Putra mengalami luka berat di Kabupaten Way Kanan, Lampung, ini berhasil diringkus tanpa perlawanan setelah lebih dari sebulan kabur.

Kasat Reskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan di kawasan Kilometer 5, Kelurahan Blambangan Umpu, pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 08.30 WIB.

“Pelaku tunggal. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Riswanto, Sabtu (10/10/2026).

Peristiwa berdarah ini bermula di Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, pada Kamis (27/8/2026) malam pukul 22.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka dan korban sebenarnya sudah saling mengenal dan berteman akrab. Namun, hubungan baik tersebut renggang akibat rasa tersinggung yang memuncak di hati pelaku.

Agus mengaku kerap diejek oleh korban terkait masalah utang piutang. Emosinya semakin tersulut ketika korban memintanya untuk memperbaiki rumah, namun permintaan itu ditolak mentah-mentah oleh pelaku.

“Karena teman, sering diejek pernah punya utang dan disuruh memperbaiki rumah korban, tetapi pelaku tidak mau. Pada malam hari saat bertemu di suatu acara, korban langsung ditusuk oleh pelaku,” jelas Riswanto.

Usai melancarkan aksinya, tersangka langsung kabur melarikan diri dan meninggalkan korban tergeletak di lokasi kejadian dengan kondisi mengenaskan.

Akibat penganiayaan brutal tersebut, Dedi Putra harus menanggung akibat fatal dengan menderita tujuh luka tusukan di berbagai bagian tubuh vital, di antaranya, Leher bagian belakang, Kepala, Punggung dan Lengan kiri.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit setempat sebelum akhirnya dirujuk secara intensif ke Rumah Sakit Mitra Mulya Husada di Bandar Jaya untuk mendapatkan penanganan lanjutan.

“Untuk korban selamat, memang sampai saat ini masih dalam pemulihan,” tambah Riswanto.

Kini, pelarian panjang Agus Setiyawan telah resmi terhenti di balik jeruji besi Mapolres Way Kanan. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 468 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. (Dedi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!