Tiga Pengedar dan Pengguna Sabu Diringkus di Teluk Betung Timur, Polisi Sita 2,02 Gram Narkotika

Bandar Lampung- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung bersama Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menggerebek kawasan yang diduga menjadi pusat peredaran narkotika di Kecamatan Teluk Betung Timur, Jumat (9/10/2026). Operasi gabungan ini menghasilkan penangkapan tiga orang tersangka berinisial FB (22), R (24), dan YI (41) di lokasi berbeda di sepanjang Jalan RE Martadinata.

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Indik Rusmono menyatakan, penindakan tersebut merupakan bentuk respons cepat terhadap instruksi pimpinan tinggi kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba secara masif.

“Kami dari Satresnarkoba menindaklanjuti perintah pimpinan dengan melakukan penggerebekan di kampung narkoba. Dalam kegiatan hari ini, kami berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” ujar Indik, Jumat (9/10/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, aparat penegak hukum menyita sejumlah barang bukti guna memperkuat proses penyidikan. Rincian barang bukti yang diamankan meliputi:

  • Narkotika: Enam plastik klip berisi sabu dengan berat bruto total 2,02 gram.
  • Alat Pendukung Peredaran: Timbangan digital, dompet, dan beberapa unit telepon genggam.
  • Alat Konsumsi: Plastik klip kosong, kaca pirek, alat hisap sabu (bong), serta sedotan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik, dari tiga orang yang diamankan, dua di antaranya diidentifikasi berperan sebagai pengedar, sementara satu orang lainnya berstatus sebagai pengguna. Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mapolresta Bandar Lampung guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lanjutan.

Kepolisian menegaskan bahwa operasi penindakan jaringan narkotika akan terus digalakkan secara berkesinambungan di wilayah hukum Kota Bandar Lampung. Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat agar proaktif berpartisipasi memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila menemukan indikasi aktivitas peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. (Sandi Putra/ Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!