Jokowi Buka Suara soal Wacana Pemakzulan Gibran, Silakan Ikuti Mekanisme Hukum

Solo, Studio2News — Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menanggapi santai langkah pihak penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang berencana mengajukan pemakzulan (impeachment) ke DPR RI usai gugatannya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Jokowi menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh jalur konstitusional selama sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Di negara kita ada mekanisme demokrasi yang harus dilalui. Jadi ya silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia, yang sesuai dengan konstitusi dan aturan hukum yang ada,” kata Jokowi dilansir Detik.com, Kamis (8/10/2026).

Rencana pengajuan pemakzulan ini mencuat setelah MK membacakan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Kuasa hukum penggugat, Refly Harun, menyatakan akan membawa temuan fakta persidangan, terkait kesetaraan dokumen pendidikan SMA Gibran, ke DPR RI.

“Upaya tindak lanjut ke DPR akan kami bahas segera. Kami menunggu salinan resmi putusan MK terlebih dahulu sebagai bahan penyusunan berkas, baik untuk pimpinan DPR maupun komisi terkait,” ujar Refly di Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Menanggapi sorotan publik mengenai keabsahan syarat administrasi Gibran untuk kontestasi politik mendatang, Jokowi menegaskan bahwa penilaian legalitas sepenuhnya berada di tangan lembaga penegak hukum dan penyelenggara pemilu. Menurutnya, KPU dan Bawaslu memiliki kewenangan penuh untuk menguji persyaratan tersebut.

Sementara itu, saat disinggung mengenai dukungan terhadap wacana pasangan Prabowo-Gibran untuk kembali maju pada Pilpres 2029, Jokowi enggan berspekulasi lebih jauh.

“Pemilu masih jauh,” pungkasnya singkat. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!