Pengawasan Ketat Revitalisasi Sekolah, Kemendikdasmen Pastikan Kualitas Fisik dan Akuntabilitas Anggaran

Jakarta- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan agar setiap proyek tidak hanya tuntas secara administratif, tetapi juga menghasikan sarana dan prasarana pendidikan yang memenuhi standar mutu.

Berdasarkan hasil pemantauan Kemendikdasmen, program revitalisasi tahun ini menyasar sebanyak 138 satuan pendidikan yang tersebar di berbagai daerah. Dari total target tersebut, 20 sekolah di antaranya berlokasi di wilayah terdampak bencana, yang terdiri atas 15 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan 5 Sekolah Luar Biasa (SLB).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa skema pengawasan dilakukan secara menyeluruh dan berjenjang. Cakupan pengawasan meliputi tertib administrasi, akuntabilitas pengelolaan keuangan, pengendalian teknis pengerjaan di lapangan, hingga jaminan mutu fisik bangunan.

“Pelaksanaan revitalisasi tidak hanya diarahkan pada penyelesaian secara administratif, tetapi juga untuk memastikan sarana dan prasarana pendidikan yang dihasilkan berkualitas, dapat dipertanggungjawabkan, serta memberikan manfaat langsung bagi peserta didik dan masyarakat,” ujar Abdul Mu’ti.

Pengetatan pengawasan ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan fasilitas pendidikan di wilayah terdampak bencana sekaligus meningkatkan daya tampung dan kenyamanan proses belajar-mengajar di seluruh sekolah Nasional penerima bantuan. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!