JAKARTA, Studio2News — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan sengketa perselisihan hasil pemilu terkait keabsahan syarat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Meski demikian, temuan hukum MK yang menyatakan tidak ditemukannya bukti ijazah setara SMA milik Gibran kini melemparkan “bola panas” proses pemakzulan (impeachment) ke ranah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam amar putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026), MK menegaskan tidak berwenang membatalkan atau mendiskualifikasi kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden lantaran gugatan diajukan setelah tahapan pemilu usai serta pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Kendati demikian, Temuan persidangan membeberkan fakta hukum penting: dokumen yang dilampirkan Gibran saat pendaftaran Pemilu 2024 hanyalah Certificate of Attendance (bukti kehadiran) dan transkrip nilai, bukan bukti kelulusan (diploma/sertifikat).
“Secara substansial, penilaian atas fakta tidak adanya bukti ijazah tersebut menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon sebagaimana diatur dalam UUD 1945,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir dikutip CNN Indonesia.
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai langkah MK menyerahkan kelanjutan temuan ini kepada lembaga berwenang merupakan celah hukum bagi DPR untuk menguji dugaan pelanggaran konstitusi.
“MK melempar bola panas ke partai-partai di DPR untuk memulai proses impeachment, penegak hukum untuk menginvestigasi potensi manipulasi, serta DPR untuk mengevaluasi KPU,” ungkap Bivitri.
Ia menambahkan, merujuk Pasal 7A dan 7B UUD 1945, DPR telah memiliki basis argumen hukum, seperti indikasi perbuatan tercela atau tidak lagi memenuhi syarat jabatan, guna menggelar Sidang Paripurna dan mengajukan usul pemakzulan ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Senada, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar, menyebut MK bersikap taktis dengan membatasi kewenangannya agar tidak melampaui aturan hukum, sembari mengalihkan substansi perkara ke mekanisme pemakzulan di parlemen.
“MK mengerti batas kewenangannya. Langkah ini menyiasati pokok masalah menjadi ranah impeachment yang sepenuhnya merupakan kompetensi DPR, sementara MK nantinya hanya memeriksa pendapat DPR jika usulan tersebut resmi diajukan,” jelas Fickar.
Menanggapi dinamika hukum tersebut, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan menyatakan bahwa pihak eksekutif menghormati independensi ranah yudisial. Presiden Prabowo Subianto dipastikan tidak akan melakukan intervensi terhadap putusan maupun proses hukum yang berjalan.
“Tentunya amar putusan MK harus disikapi oleh lembaga negara lainnya di luar eksekutif. Pemerintah dalam posisi menunggu,” kata Syahganda, Rabu (7/10/2026).
Hingga berita ini diturunkan, jimpinan DPR maupun jajaran Komisi II DPR RI belum memberikan respons atau pernyataan resmi terkait langkah politik yang akan diambil menyikapi temuan hukum Mahkamah Konstitusi tersebut. (Red).













