Lampung Tengah- Tim Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menimpa Toko Handphone Jaya Cell di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Dalam pengungkapan lintas provinsi ini, petugas melumpuhkan pelarian eksekutor pembobolan serta mencokok seorang penadah di lokasi berbeda.
Peristiwa kejahatan tersebut pertama kali diketahui pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 08.35 Wib. Karyawan toko yang hendak beroperasi dibuat terkejut saat mendapati etalase penyimpanan telah habis dikuras.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Zaldy Kurniawan, Kapolsek Terbanggi Besar Kompol M. Samsari, mengungkapkan bahwa pelaku masuk dengan merusak konstruksi bangunan pada malam hari.
“Pelaku membobol bagian bangunan toko pada malam hari dan menggunakan tangga untuk masuk ke dalam. Dari hasil inventarisasi, sebanyak 11 unit handphone berbagai merek dan satu unit smartwatch Samsung Watch Ultra 2 raib. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp135 juta,” terang Kompol M. Samsari saat memberikan keterangan, Senin (5/10/2026).
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar yang dipimpin Panit Opsnal 3 Ipda Andria Saputra, S.H., M.H., CPHR, langsung melancarkan penyelidikan intensif. Melalui pergerakan terukur, petugas mendeteksi keberadaan pelaku utama yang melarikan diri keluar dari wilayah Hukum Polda Lampung.
Pengejaran berbuah hasil pada Senin (5/10/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Petugas meringkus eksekutor utama berinisial MY (47), warga Bandar Jaya Timur, di tempat persembunyiannya di wilayah Tangerang, Banten.
Dalam interogasi awal, MY mengakui seluruh perbuatannya dan membeberkan bahwa sebagian barang bukti hasil kejahatan telah dilempar ke penadah di Jawa Barat. Tanpa membuang waktu, tim bergerak ke Kota Bekasi dan berhasil membekuk S (50), warga Marga Jaya, Bekasi Selatan, pada pukul 04.30 Wib.
Dari tangan kedua tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa dua unit handphone Samsung, satu unit Samsung Watch Ultra 2, serta uang tunai sisa penjualan sebesar Rp150 ribu.
“Tersangka MY berperan sebagai eksekutor tunggal yang membobol toko, sedangkan S bertindak sebagai penadah barang hasil kejahatan. Saat ini kami juga menetapkan satu orang pria berinisial AB sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) yang diduga ikut menampung barang curian tersebut,” tegas Kapolsek.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Terbanggi Besar guna proses penyidikan lanjutan. Atas perbuatannya, tersangka MY dijerat Pasal 477 KUHP, sementara tersangka S dijerat Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Red)













